Mahasiswa Riau Serahkan Uang Ganti Rugi ke PTPN V Sungai Rokan

RIAUDETIL.COM, PASIRPENGARAIAN – Sebagai bentuk kepedulian Mahasiswa Riau terhadap lbu Rika (31) yang terbukti mencuri 3 (tiga) Tandan Buah Segar (TBS) milik PTPN V Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), perwakilan mahasiswa membayarkan Rp76.500 + 500 ke PTPN V.Uang tersebut sebagai pengganti kerugian perusahaan.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menetapkan Ibu Rika melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari namun dengan pertimbangan.

Bacaan Lainnya

“Jika dilakukan penahanan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara, suami Rika bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” kata Sandika Syaputra salah seorang perwakilan mahasiswa Riau, Jumat (5/6/2020).

Melalui wawancara, Ibu Rika mengakui dirinya benar sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V Sei Rokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saat kejadian itu, dirinya ditangkap oleh satpam dan dibawa ke kantor kebun PTPN V Sei Rokan selanjutnya dirinya dibawa ke Polsek Tandun,” lanjutnya.

Menyikapi Hal ini Sandika mengatakan bahwa PTPN dan pemerintah seharusnya lebih peka dan selektif terhadap permasalahan yang timbul di masyarakat.

Sebagai Mahasiswa Riau kami tidak membenarkan adanya kegiatan pencurian atau sejenisnya, namun jika ada ketimpangan ekonomi disekitar perusahaan maka PTPN dan pemerintah wajib hukumnya memberdayakan dan membantu, jangan sampai keberadaan perusahaan malah menjadikan dampak yang tidak menguntungkan bagi warga sekitar.

“PTPN V telah mengklarifikasi bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan juga memberikan kebutuhan sembako kepada Bu Rika serta PTPN V juga membuka diri untuk Bu Rika bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, perwakilan mahasiswa riau berjumlah 8 orang yang diwakilkan oleh Sandika Syaputra (STIFAR Riau), James Fajri Alfath (STIE Riau Akbar), dan Robby Kurniawan (UMRI) menyatakan sikap dan rekomendasi kepada PTPN V Provinsi Riau.

“Tetap bijak dalam melakukan kegiatan pengamanan terhadap usaha yang dilakukan,” terangnya.

Serta melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat dimana usaha berdiri seperti masyarakat adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat.Tetap melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat bersama seperti kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
Tetap profesional dalam menjalankan usaha dengan melibatkan masyarakat lokal untuk dapat bekerja di perkebunan tersebut.

Berikut PTPN V dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat secara masif dan terstruktur untuk membantu perekonomian masyarakat di wilayah kerja PTPN V.

Dengan dilibatkan masyarakat sekitar untuk dapat bekerja di perusahaan tentu mereka akan menjaga aset yang ada karena merupakan bagian dari tanggung jawabnya.

Tetap profesional dalam menjalankan CSR dan memantau serta mengevaluasi dana yang disediakan sampai kepada yang membutuhkan.

“Mediasi ditutup dengan penyerahan ganti rugi yang digalang oleh mahasiswa riau kepada PTPN V sebanyak Rp. 77.000 dan semoga dana ini dapat mengganti kerugian yang dialami perusahaan,” tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *