Hakim Jatuhui Hukuman Percobaan IRT Pencuri 3 TBS PTPN V Sei Rokan

Rika membawa serta ketiga anaknya saat akan ikuti sidang tipiring di PN Pasir Pangaraian, setelah dirinya dilaporkan karena mencuri 3 TBS di perusahaan plat merah PTPN V Sei Rokan.Rika divonis hukuman perconaan mejelis hakim.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Seorang  Ibu Rumah Tangga (IRT) Rica Maria Boru Sumatupang alias Rika (31), terdakwa dalam perkara curi 3 Tandan Buah Sawit (TBS) di areal PTPN V Sei Rokan, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).‎

Di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi‎ SH, Selasa (02/06/2020) sore, jadi perhatian banyak pihak bahkan viral di dunia maya. Terdakwa Rika yang cuma mencuri 3 TBS di perkebunan plat merah tersebut, kasusnya terpaksa dibawa ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

Saat sidang Tipiring, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi, dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan kepada Rika, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah lakukan tindak pidana pencurian ringan.

Majelis Hakim, jatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani,  kecuali dikemudian hari‎ ada perintah lain pada putusan hakim yang sudah berkuatan hukum tetap,karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.

‎”Selama dua bulan masa percobaan, terpidana harus patuh untuk tidak mengulangi tindak pidana lagi,” kata majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Rudy Cahyadi didampingi Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH, Rabu (03/06/2020).

“Bila dia kita tahan, maka siapa yang akan mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. Karena rasa kemanusiaan kita menjatuhkan hukuman percobaan,” ucap Rudy, dan dalam vonis itu Rika membayar biaya perkara Rp2.000.

Sebut Rudy, di dalam persidangan, Rika, warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun‎, sudah mengakui perbuatannya dan dirinya menyesal telah melakukan‎ pencurian 3 TBS di areal PTPN V Sei Rokan itu untuk biaya kebutuhan membeli beras.

Ke majelis hakim, Rika mengakui di tengah pandemi Covid-19 juga belum adanya kiriman dari suaminya yang sedang mandah di luar daerah dirinya tergiur ikut mencuri buah sawit di perkebunan PTPN V Sei Rokan karena diajak dua temannya.

Namun sial, saat tengah beraksi, Satpam perusahaan yang sedang patroli memergoki Rika dan dua temannya yang sedang mencuri. Kedua temannya kabur, sedangkan Rika tertangkap dan diserahkan ke Polsek Tandun untuk diproses hukum.

Ketika ditangkap Satpam, barang bukti yang diamankan dari lokasi ada tiga TBS dengan nilai tidak sampai Rp100 ribu, termasuk sebilah egrek.

Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH mengakui, selama hukuman percobaan‎ Rika tidak wajib lapor ke Polsek Tandun, namun selama dua bulan hukuman percobaan dirinya harus puasa melakukan segala bentuk tindak pidana terhitung 2 Juni hingga Agustus 2020.

‎Sidang Rika dengan perkara pencurian tiga TBS di areal PTPN V Sei Rokan, kini jadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Rohul. Bahkan, usai persidangan Ketua PN Pasir Pangaraian Sunoto SH, MH, juga sempat menyelipkan sejumlah uang ke Rika yang masih berlinang air mata, didampingi ketiga anaknya yang dibawa serta ke kantor PN Pasir Pangaraiqn.

Malahan pihak personel Polsek Tandun, juga ikut membantu sembako ke Rika yang tinggal sederhana di rumah kontrakan Desa Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.”***(Hsb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *