RIAUDETIL.COM,ROHUL –Polsek dan Koramil 02/Rambah serta aparatur Kecamatamn Bangun Purba, gelar apel bersama sekaligus Deklarasi Kesepakatan Bersama dalam Kesiapan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dipusatkan di halamn Kantor Camat Bangun Purba, kegiatan dihadiri Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang,
Camat Bangun Purba Admiral Lubis, Danramil 02/ Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir diwakili Bati Tuud Koramil 02 /Rambah Pelda M. Yakfi, Sekcam Bangun Purba Arisman, Kanit Binmas Polsek Rambah Iptu Mairijal, Personil Koramil 02/Rambah, Personil Polsek Rambah serta Kades se Bangun Purba dan para ketua RT/RW.
Camat Bangun Purba Admiral Lubis mengatakan, apel bersama dan Deklarasi penanggulangan bencana Karhutla merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah dan masyarakat.
“Sebagai camat,saya meminta agar kita bersama-sama berkomitmen menjaga jangan sampai terjadi Karhutlah di wilayah kita,” imbau Admiral Lubis dalam sambutannya, Senin (3/2/2020).
Ditambahkan Camat, karena perlu disadari tugas pokok TNI-Polri bukan memadamkan api,btetapi karena kepedulian dan rasa tanggung jawab menjaga stabilitas perekonomian dan kesehatan untuk masyarakat semua itu dilakukan.
Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang menyampaikan, terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta menghimbau semua elemen masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan, tanpa ada pandang buluh terhadap siapapun,” tegas Kapolsek P.Simatupang.
Danramil 02/Rambah Kapten Inf Kasmir melalui penerangan humas Koramil 02 /Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir, juga mengajak semua elemen slaing bersinergi menuju Kecamatan Bangun Purba bebas Karhutla.
“kita mengajak seluruh masyarakat yang ada di wilayah teritorial Koramil 02/ Rambah untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” harap Dedy.
Diapel tersebut, juga dihadirkan kelengkapan sarana dan prasarana dalam pencegahan Karhutla, kendaraan roda 4 dan roda 2 dinas Polsek Rambah, dan 2 mesin Robin serta selang sepanjang 30 meter milik Polsek Rambah, termasuk mesin Robin dan selang sepanjang 10 meter milik Desa Tangun, serta dilanjutkan rapat koordinasi kesiapan pencegahan dan penanggulangan Karhutla.”***(Mad).