BBF Mangkir Dari Panggilan DPRD Inhu

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sesuai yang telah dijadwalkan, hari ini Senin (3/2/2020) Kimisi lll DPRD Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) menjadwalkan Hearing (Dengar Pendapat) dengan PT. BBF (Batas Bio Fuel), hal ini terkait dengan pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi lll DPRD lnhu Taufik Hendri kepada para wartawan mengatakan sangat menyesalkan sikap dari Pimpinan BBF terkait pencemaran limbah perusahaan yang berimbas ke wilayah pemukiman masyarakat Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu yang berbatasan dengan Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dijelaskan Taufik, panggilan kepada pimpinan PT. BBF melalui surat No.59/DPRD/I-2020 tertanggal 31 Januari 2020, tidak ada balasan ataupun jawaban dari fihak perusahaan.

“Soal perizinan PT. BBF melalui pemerintah kabupaten tetangga (lnhil) itu urusan mereka, yang menjadi permasalahan adalah soal imbas pencamaran yang masuk wilayah Kabupaten Inhu,” katanya.

Untuk itu Komisi III DPRD Kabupaten lnhu juga akan kordinasi dengan dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Inhil, sambungnya.

Lebih lanjut disampaikannya, terkait pencemaran dari aktifitas PT. BBF Komisi III juga telah berkordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di Pekan Baru.

“Bahkan pihaknya akan berkordinasi terkait asal usul izin yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III DPRD lnhu akan tetap melanjutkan ketingkat pusat di Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) guna melaporkan aktifitas PT. BBF yang menimbulkan pencemaran tersebut, tegasnya.

Sementara itu, belum ada fihak PT. BBF yang berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait ketidak hadirannya dalam hearing yang digelar Komisi lll DPRD lnhu. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *