RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Bertempat di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakil Kejati) Riau Akmal Abbas SH, MH menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN dengan tema “Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN”.
Turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut Kapusdokkes Polri Brigjen Asep Hendradiana dan Perwakilan KPK RI.
Dalam penyampaiannya Wakil Kejati menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga tindak pidana korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya Akmal Abbas SH, MH menjelaskan menurut Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan dan juga pemangku kepentingan lain, dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dilakukan Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana.
“Dalam hal ini Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” katanya.
Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (man)