Pengajuan 1 Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ Disetujui Jampidum Kejagung RI

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH, MH, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 07.30 WIB di Ruang Vicon Lt. 2.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi, Wakil Kejati Riau Akmal Abbas SH, MH, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Dohar Nosib Wira Warman N SE, SH, M.H dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Faiz Ahmed Illovi SH, MH.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Atas Nama tersangka Harbani alias Bani Bin Efendi, Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH, MH menyampaikan bahwa pada Kamis (11/8/2022) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka yang hidup secara nomaden berpindah dari satu masjid ke masjid lain, berjalan kaki menuju ke Bagan Batu.

“Lalu sekira pukul 10.30 WIB ketika tersangka tiba di Jalan Indra Bangsawan, Kepulauan Sei Segajah, Kecamatan Kubu Rohil tersangka melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125 BM 5865 WE warna hitam,” terangnya.

Sepeda motor tersebut milik saksi korban Ngadirin alias Ndiri Bin Parmin yang terparkir di depan kebun kelapa sawit milik saksi korban dan melihat pula bahwa kunci kontaknya tergantung di sepeda motor tersebut.

“Tersangka kemudian melihat sekitar untuk memastikan tidak ada pemilik sepeda motor tersebut, lalu menyalakan sepeda motor dan mengendarainya pergi menuju Desa Ajamu untuk menginap di rumah abang kandung tersangka,” ungkapnya.

Keesokan harinya setelah menginap di Desa Ajamu Jumat (12/8/2022) tersangka membawa sepeda motor tersebut ke Siak. Tersangka pada awalnya sama sekali tidak memiliki niatan untuk mencuri motor tersebut.

“Tersangka mengaku khilaf karena melihat situasi dan kondisi yang memungkinkan tersangka melakukan perbuatan tersebut,”sambungnya.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu keinginan terpendam yang sudah lama mengidam-idamkan memiliki kendaraan sepeda motor untuk membantunya hidup nomaden dan mencari nafkah, namun belum memiliki kemampuan untuk memiliki sepeda motor, dikarenakan faktor ekonomi.

“Pada Selasa (30/8/2022) di Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) tersangka ditangkap oleh Kepolisian Resor Rohil Sektor Kubu. Tersangka ditangkap dengan sangkaan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” terangnya.

Pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan adalah telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

“Kemudian tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” terangnya lagi.

Kemudian ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan roses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Selanjutnya Kajari Rohil menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutupnya. (man)

Pos terkait