Pemprov Riau dan Komnas HAM Fasilitasi Mediasi soal Bioremediasi PT CPI

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Komnas HAM memfasilitasi mediasi antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan perwakilan masyarakat terkait pemulihan (bioremediasi) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil), Kamis (13/2/2020).

Dalam mediasi yang digelar di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau ini, juga turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, diantaranya yakni pejabat utusan masing-masing pemerintah daerah, pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bacaan Lainnya

Usai dibuka oleh Kepala DLHK Riau Ervin Rizaldi, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan saat memimpin mediasi tersebut mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi atas aduan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

Waktu lalu, kata dia, Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat atas nama Syafruddin tentang adanya sejumlah lahan warga di Kecamatan Bengkalis dan Rokan Hilir yang terkontaminasi minyak akibat kegiatan eksploitasi migas PT CPI.

“Dan karena ini ada pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, dan kita sebagai lembaga independen yang diberi mandat oleh Undang-Undang, maka Komnas HAM berkewajiban untuk menindaklanjuti,” kata dia.

Munafrizal mengatakan, sebelum menggelar mediasi ini, pihaknya telah lebih dulu melakukan telaah terhadap aduan masyarakat tersebut.

“Dalam melaksanakan fungsi mediasi HAM ini, Komnas HAM ada tahapan, baik dalam bentuk pertemuan dengan para pihak, maupun cek lokasi di lapangan dan sebagainya. Termasuk juga melakukan korespondensi dengan masing-masing pihak untuk dimintai klarifikasi. Ini sudah kita lakukan,” katanya.

Kendati demikian, Komisioner Komnas HAM itu menyatakan pihaknya bukan pemutus suatu perkara. Namun, hanya pembuka jalan untuk mencari solusi atas permasalahan yang diadukan.

“Kita tidak dalam kapasitas sebagai hakim, dalam hal ini Komnas HAM hanya sebagai pihak ke tiga yang berperan menjadi moderator untuk mencari win-win solution dalam mediasi ini,” tutupnya. (mcr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *