Pelalawan, riaudetil.com – Sebanyak 46 warga Ibukota Pangkalan Kerinci, Kamis (6/5/2021) terjaring giat operasi penegakan hukum protokol kesehatan covid – 19 akibat kedapatan tak menggunakan masker yang digelar Tim Satgas Covid – 19 Kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan H.Abu Bakar. FE.M.AP kepada riaudetil.com.Menurutnya, giat yustisi cobuid – 19 di Kecamatan Pangkalan Kerinci dilakukan di 2 titik yakni depan polsek Pangkalan Kerinci dan jalan lingkar.
Untuk titik pertama di depan Polsek Pangkalan Kerinci terjaring 35 orang terdiri dari 16 orang dikenakan sanksi administrasi arau uang dan 19 orang dikenakan sanksi sosial
Sementara untuk titik kedua di Jalan lingkar terjaring 11 orangterdiri dari 1 orang dikenakan sanksi administrasi / uang dan 10 orang dikenakan sanksi sosial
Tim Satgas Kabupaten Pelalawan di titik pertama depan Polsek pangkalan kerinci terdiri dari Satpol PP dan Damkar 15 orang,Satpol PP & Damkar 15 orang, TNI 5 personil, Polri 11 personil,BPBD 4 orang,Jaksa 1 orang,Panitera 1 orang,hHakim 1 orang, Kesehatan 2 orang.
Tim Satgas Kabupaten Pelalawan di titik kedua Jalan lingkar terdiri dari Satpol PP dan Damkar 15 orang,TNI 5 personil,POLRI 11 orang,BPBD 4 orang,Jaksa 1 orang, Panitera 1 orang,Hakim 1 orang dan Kesehatan 2 orang.
Abu Bakar juga menyebutkan dasar giat yustisi yakni Perda Provinsi Riau no 4 tahun 2020,Perbub Kabupaten Pelalawan no 71 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas / 2021 / 06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro, tutupnya. (ZoelGomes)