Tak Pakai Masker, 46 Warga Ibukota Pangkalan Kerinci Sidang di Tempat

 

Pelalawan, riaudetil.com – Sebanyak 46 warga Ibukota Pangkalan Kerinci, Kamis (6/5/2021) terjaring giat operasi penegakan hukum protokol kesehatan covid – 19 akibat kedapatan tak menggunakan masker yang digelar Tim Satgas Covid – 19 Kabupaten Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan H.Abu Bakar. FE.M.AP kepada riaudetil.com.Menurutnya, giat yustisi cobuid – 19 di Kecamatan Pangkalan Kerinci dilakukan di 2 titik yakni depan polsek Pangkalan Kerinci dan jalan lingkar.

Untuk titik pertama di depan Polsek Pangkalan Kerinci  terjaring 35 orang terdiri dari 16 orang dikenakan sanksi administrasi arau uang   dan 19 orang dikenakan sanksi sosial

Sementara untuk titik kedua di Jalan lingkar terjaring 11 orangterdiri dari 1 orang dikenakan sanksi administrasi / uang dan 10 orang dikenakan sanksi sosial

Tim Satgas Kabupaten Pelalawan di titik pertama depan Polsek pangkalan kerinci terdiri dari Satpol PP dan Damkar 15 orang,Satpol PP & Damkar 15 orang, TNI 5 personil, Polri 11 personil,BPBD 4 orang,Jaksa 1 orang,Panitera 1 orang,hHakim 1 orang, Kesehatan 2 orang.

Tim Satgas Kabupaten Pelalawan  di titik kedua  Jalan lingkar terdiri dari Satpol PP dan Damkar  15 orang,TNI  5 personil,POLRI 11 orang,BPBD 4 orang,Jaksa 1 orang, Panitera 1 orang,Hakim 1 orang dan Kesehatan 2 orang.

Abu Bakar juga menyebutkan dasar giat yustisi yakni Perda Provinsi Riau no 4 tahun 2020,Perbub Kabupaten Pelalawan no 71 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas / 2021 / 06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro, tutupnya. (ZoelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *