Soal Tuntutan Tanaman Kehidupan Dari Luasan Konsesi PT RAPP,3 Desa di Teluk Meranti Sudah Masukkan Berkas ke Pemkab Pelalawan 

Pelalawan,Riaudetil.com‎– Masyarakat dari 6 desa di 2 kecamatan yakni Kecamatan Teluk Meranti diantaranya Desa Pangkalan Terap, Desa Kuala Panduk Desa Petodaan serta Kecamatan Pelalawan yakni Desa Sungai Ara, Desa Ransang dan Desa Kuala Tolam menuntut PT RAPP agar merealisasikan tanaman kehidupan.
Namun sekian lama tuntutan disuarakan belum ada titik temu antara masyarakat dan Perusahaan. Akhirnya perwakilan 3 Desa melalui inisiator Camat Teluk meranti Kiki Syamputra telah menyerahkan berkas 3 desa ke Pemkab Pelalawan melalui Bagian Tapem Setdakab Pelalawan.
Sementara Camat Pelalawan Joko Purnomo yang dihubungi RDC menyebutkan akan mengkoordinasikan kepada 3 perwakilan desa diwilayahnya agar dapat mengumpulkan berkas soal tuntutan tanaman kehidupan.


“Ya, warga 6 Desa di 2 Kecamatan tersebut menuntut tanaman kehidupan yang merupakan hak masyarakat sebagaimana yang diatur dalam keputusan Menhut No. 70/Kpts-II/95 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan nomor P.21/Menhut-II/2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri di wilayah konsesi HTI PT RAPP yang sejak diterbitkan hingga saat ini belum pernah terealisasi pada 6 Desa di 2 Kecamatan,” papar Camat Teluk Meranti Kiki Syamputra kepada RDC.

Menurut Camat, adapun luasan konsesi PT RAPP yang berada di wilayah 6 Desa berdasarkan data yang dimiliki masyarakat seluas ± 45.151 Ha dengan rincian Desa Kuala Tolam 19.440 Ha, Desa Ransang 7.235 Ha, Desa Sungai Ara 6.195 Ha, Desa Pangkalan Terap‎ 2.493 Ha, Desa Kuala Panduk 5.668 Ha dan Desa Petodaan 4.117 Ha.

“Warga menuntut agar PT RAPP merealisasikan tanaman kehidupan dimaksud seluas 20 persen dari luas lahan konsesi sebagai amanat dari permenHut Nomor P.12/Menlhk-II/2015,” papar Camat.

Menurut Kiki, tuntutan juga berlaku mundur karena selama ini RAPP tidak merealisasikan tanaman kehidupannya padahal aturan itu sudah ada sejak tahun 1995 dengan dikeluarkannya Permenhut 70/kpts-II/95.

“Setahu saya alokasi itu sudah ada tertuang di dalam RKU mereka setiap 10 tahun yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Cuma sampai saat ini kok gak diserahkan kemasyarakat,” ucapnya.

Dikatakan KIki,yang dituntut itu berdasarkan Ayat Konstitusi yang berlaku. Kita yakin PT RAPP adalah perusahaan yang taat dengan aturan rasanya tidak mungkin tidak digubris. Masyarakat bukan memeras perusahaan, hanya menuntut hak sesuai aturan yang ada. Tentunya warga meminta ada pertemuan terhadap surat tuntutan yang dikirim,” ungkapnya. 
Kabag Tapem Setdakab Pelalawan Novri Wahyudi membenarkan sudah adanya berkas tuntutan masyarakat 3 desa dari Teluk Meranti. ” Ya sudah Kita koordinasikan dengan pimpinan dan tinggal mencari jadwal pertemuan.Kita Pemkab sebagai mediasi antara masyarakat dan perusahaan,” tukasnya. (ZoelGomes)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *