Pelalawan,Riaudetil.com – Pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan telah melayangkan surat peringatan ke dua kepada para pemilik kafe remang – remang disawitan Pangkalan Lesung.Dalam waktu dekat akan mengirimkan surat peringatan ke 3 bila tidak diindahkan maka bersama Tim Yustisi akan membongkar paksa bangunan kafe.
” Kita sudah sering melakukan koordinasi dengan Camat dan Lurah terkait keberadaan kafe remang – remang yang diduga kuat juga atas laporan masyarakat serta Tim intel Satpol adanya praktek plus – plus.Surat peringatan ke dua sudah Kita layangkan agar membongkar sendiri kafe remang – remang tersebut.Dalam waktu dekat surat peringatan ke 3 akan kembali Kita layangkan,” papar Drs.Hh.Abu Bakar,FE.M.AP kepada RDC,Rabu (8/3/2017).
Dikatakannya,setelah surat peringatan ke tiga juga tidak dilayangkan maka pihaknya akan berkoordinasi bersama Tim Yustisi yang terdiri dari Polri,TNI,Satpol PP,Kejaksaan,Pengadilan guna melakukan tindakan yang lebih tegas yakni pembongkaran paksa.
” Intinya Kita dalam melalukan penertiban juga sesuai prosedur yang berlaku,namun jika tidak diindahkan maka tentunya tindakan tegas harus diberlakukan,” ucapnya. (ZG)