PT RAPP Resah Ancam PHK Besar-besaran, Daslir Maskar: Jangan Berlebihan

RIAUDETIL.COM,PELALAWAN – Manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang beroperasi di Pangkalan Kerinci mengumumkan dan mengancam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Alasannya, karena diterbitkannya SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019. SK pembatalan RKU tersebut diterima RAPP, tanggal 17 Oktober 2017.

Akibat revisi RKU, PT RAPP resah akan wilayah operasional penanaman bahan baku Hutan Tanaman Industri (HTI). Direktur RAPP, Ali Sabri, melakukan konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/10/2017), dan dibenarkan Erick, staf humas PT RAPP, Jumat (20/10/2017). Menurut Erik dampak pembatalan atau revisi RKU membuat nasib mereka, para karyawan, belum jelas. Ada ancaman terjadi PHK besar-besaran.

Bacaan Lainnya

 

“Pimpinan PT RAPP mengumumkan di Jakarta, menyatakan, dampak dari pembatalan RKU tersebut, terhitung jam 00.00, 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti. Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti, perintah manajemen,” ujar Erick menyampaikan keresahan PT RAPP dan karyawannya.

 

Penjelasan Erick, dari manajemen, dampak berhentinya seluruh operasi, membuat manajemen, terpaksa merumahkan 4.600 karyawan kehutanan HTI dan transportasi secara bertahap. “Soal kami akan di PHK trip pertama dan terakhir menjadi perbincangan. Beberapa minggu ke depan sebanyak 1.300 karyawan pabrik berpotensi dirumahkan,” paparnya.

Kemudian, ada juga kabar kalau manajemen terpaksa memutus kontrak kerja dengan pemasok bahan baku pabrik yang secara total memiliki 10.200 karyawan.

 

Sementara dijadwalkan, Senin (23/10/2017), melalui surat Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau Nursal Tanjung, akan melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Riau dan DPRD Riau. Aksi unjuk rasa diikuti 10.000 orang terdiri dari serikat pekerja dan Paguyuban di RAPP dan wilayah operasional 5 Kabupaten/Kota provinsi Riau.

SPSI dan paguyuban meminta perlindungan terhadap para pekerja yang terancam PHK dari PT RAPP. Juga meminta agar PT RAPP dapat berjalan normal kembali dan tidak ada PHK.

Mendengar ada rencana unjuk rasa, H Daslir Maskar tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci yang juga salah satu Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau meminta keresahan PT RAPP jangan terlalu berlebihan. Apalagi sampai melakukan ancaman PHK, serta aksi unjuk rasa karena ada surat warning dari pemerintah. Hanya karena Rencana Kerja Usaha (RKU) harus koordinasi dan dibina Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Saya mengingatkan hati-hati, jangan sampai masyarakat dan pekerja terprovokasi. Ini ada kelalaian PT RAPP yang perlu dikoreksi. Jaga agar tetap kondusif. Tak ada yang menginginkan PT RAPP tutup. Tapi harus ikut aturan , ya. Kita tetap dukung dan selamatkan RAPP karena telah banyak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan pekerja. Namun aturan pemerintah juga harus taat,” ujar Wak Jalil panggilannya.(fan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *