Peruntukan Eks Mobdin Dewan Pelalawan Diperjelas Tahun Depan, Mungkinkah Akan Disewakan ?

Pelalawan, riaudetil. com – Sebanyak 32 unit kendaraan roda empat merk nissan x-trail eks dewan Kabupaten Pelalawan saat ini parkir di area kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dimana sebagai pengganti mobdin yakni tunjangan transportasi.

Devitson Kepala BPKAD Pelalawan kepada riaudetil. com, Rabu (27/12/2017) menyampaikan bahwa perubahan – perubahan peruntukan aset di SKPD membutuhkan waktu dan proses.

Bacaan Lainnya

” Intinya 32 unit eks mobdin dewan ini adalah aset milik Pemkab Pelalawa. Hanya saja saat ini masih dibawah naungan dari Setwan dan tahun depan yakni 2018 akan diserahkan ke BPKAD. Baru nantinya Kita akan koordinasikan dengan pimpinan dan menunggu instruksi pimpinan untuk peruntukannya,” papar Devitson.

Saat ditanyakan apakah mobil – mobil eks dewan tersebut dapat dijadikan mobil sewa atau rental, Devitson menjawab bisa karena dasar hukumnya sudah ada. Dikatakannya, pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 (tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah) ada aturannya tentang barang milik daerah. Karena usianya belum 7 tahun, bisa sistem sewa.Apalagi mobil eks dewan inikan baru 2 tahun usianya dimana pengadaannya pada tahun 2015 lalu.

” Jika akan disewakan atau dirental akan menambah kas daerah. Sistem kerjasamanya dengan pihak ke tiga. bekerja sama dengan dunia usaha untuk pemanfaatan aset. Banyak pengusaha-pengusaha rental maupun pengusaha yang bergerak di aplikasi transportasi online yang butuh kendaraan,” ucapnya.

Namun demikian, sambung Devitson, semuanya tergantung instruksi pimpinan. Jelasnya butuh waktu 5 tahun kedepan agar mobil ini bisa dilakukan lelang dan berusia 7 tahun sebagai syarat aset bisa dilelang sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016,tutupmya. (ZoelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *