Pelalawan,riaudetil.com – Bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi anggita Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan agar bersiap – siap. Pasalnya sesuai keputusan KPU RI nomor: 1572/PP.-Kpt/05/KPU/X/2018 telah mengeluarkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Propinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023 tahap VII.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Pelalawan Asmadi kepada riaudetil. com, Jum’at (2/11/2018).Menurutnya, mengenai syarat dan ketentuan dapat langsung mendatangi Tim Panitia Seleksi di Kantor KPU Riau jalan Gajah Mada nomor 200 Pekanbaru.Dokumen pendaftaran dan dokumen persyaratan dapat diakses melalui laman web KPU Propinsi Riau https://kpu-riauprov.go.id/.Surat pendaftaran ditujukan kepada tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota.
Dari tanggal 2-4 november 2018 pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Propinsi dan calon anggota KPU kabupaten/kota.
Tanggal 5 – 11 november 2018 masa pendaftaran calon anggota KPU Propinsi dan calon anggota KPU kabupaten/kota.
Tanggal 5 november – 2 desember 2018 masa tanggapan masyarakat.
Tanggal 6 november – 14 november 2018 penelitian administrasi calon anggota KPU Propinsi dan calon anggota KPU kabupaten/kota.
Tanggal 15 – 16 november rapat penetapan calon anggota yang lulus penelitian administrasi.
Tanggal 16 – 18 november pengumuman hasil penelitian administrasi.
Tanggal 19 november 2018 rapat penetapan hasil tes tertulis. Sementara tes terdiri dari tes psikologi,kesehatan dan wawancara.
Tanggal 9 – 11 desember 2018 pengumuman calon anggota KPU Propinsi dan calon anggota KPU kabupaten/kota.
Tanggal 12 – 14 desember 2018 penyampaian nama anggota KPU Propinsi dan calon anggota KPU kabupaten/kota.
” Tim panitia seleksi langsung di Propinsi. Tentunya bagi pendaftar terlebih dahulu memenuhi s ya rat dan ketentuan sebagai anggota KPU Propinsi dan calon anggota KPU kabupaten/kota,” tukasnya. (ZoelGomes)