Ditetapkan Tersangka Kasus Robohnya Turap Danau Tajwid, Plt.Kadis PUPR Pelalawan : ” Saya Ikuti Proses Hukum “

 

Pelalawan, riaudetil.com – Plt. kadis PUPR Kabupaten Pelalawan bersama seorang honorer Dinas PUPR Pelalawan sekaligus operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus robohnya  turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Riaudetil.com mencoba menghubungi MD.Rizal selaku Plt.Kadis PUPR Pelalawan ,Rabu (17/2/2021) menyampaikan terkait pemberitaan online yang telah tersebar agar dinilai secara normatif. 

” Silahkan membaca linknya dan dinilai secara normatif dan Saya pribadi akan mengikuti proses hukum dengan sebaik – baiknya,” ucapnya dan tak banyak informasi yang dikorek dan dipertanyakan dengan yang bersangkutan. 

Untuk diketahui, hanya sekira 7 bulan saja menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan MD. Rizal sebagai tersangka atas robohnya turap danau tajwid yang ambruk pada 12 September 2020 lalu. 

Bupati Pelalawan HM Harris mengganti Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan yang sebelumnya di jabat oleh Hardian Syahputra, ST, MT pada Rabu, 15 Juli 2020 lalu dan menunjuk MD Rizal, M.Pd, sebagai pejabat Plt Kadis PUPR Pelalawan yang baru hingga saat ini.(ZoelGomes) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *