Bawaslu Pelalawan Proses 3 Oknum ASN Langgar Netralitas dan Kode Etik Hingga ke BKN RI

Pelalawan,riaudetil.com – Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan telah memproses 3 oknum ASN  perihal netralitas dan kode etik ASN.Atas laporan tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Andrizal,S.Sos Ketua Bawaslu Pelalawan melalui Rida Nurkisawan Kordinator Divisi Pencegahan kepada riaudetil.com, Selasa (15/10/2024).Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran dari warga yang memenuhi syarat formil dan materil maka laporan diterima.

Bacaan Lainnya

” Lalu proses selanjutnya Kami lakukan kajian berupa analisa terhadap bukti yang dilaporkan, seterusnya Kami lakukan pleno ketua dan semua anggota Bawaslu,” ucapnya.

Dari hasil proses penanganan pelanggaran terhadap 3 oknum ASN, sambungnya,diduga adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu melanggar ketentuan netralitas dan kode etik ASN. Seterusnya sesuai prosesur diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

” Kami berharap tidak ada lagi yang melanggar netralitas ASN dalam penyelengaraan Pemilihan serentak tahun ini.Kami juga sudah berupaya lakukan pencegahan, namun demikian kalau masih ada yang melanggar tentu akan ditindak dengan tegas.

Adapun laporan pertama tanggal 26 Agustus 2024 Oknum ASN inisial R, lalu laporan yang kedua tanggal 30 September 2024 inisial J,  terakhir tanggal 6 Oktober 2024 Oknum ASN inisial P, tutupnya. (ZoelGomes)

Pos terkait