Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali

Pelalawan, riaudetil. com – Malang benar nasib yang dialami Ro (15) anak dibawah umur warga pondok 3 BRE Rt 08 Rw 05 PT. Serikat Putra Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan yang dicabuli ayah tirinya sendiri JO (35) pada Selasa (20/11/2018).

Informasi yang didapat riaudetil.com dari Humas Polres Pelalawan pada Selasa (20/11/2018) sekira pukul 18.30 wib, pelapor ROS (33) yang merupakan ibu korban RO (15) diberi tahu oleh saksi Delima bahwa anak pelapor telah disetubuhi oleh ayah tirinya JO (35) yang merupakan suami pelapor.

Bacaan Lainnya

Kemudian ditanyakan langsung oleh pelapor kepada korban dan korban mengaku telah disetubuhi berulang ulang oleh ayah tirinya tersebut ( suami pelapor ) dimana kejadian tersebut dilakukan didalam rumah pelapor di londok 3 BRE Rt 08 Rw 05 PT. Serikat Putra Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan yang dilakukan sejak bulan Agustus 2018.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan kemudian melapor ke Polres Pelalawan guna Proses Hukum lebih lanjut.JO bapak tiri korban dikenakan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002.(ZoelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *