Pelalawan, riaudetil.com- Sebanyak 22 warga Kecamatan Pangkalan Kerinci,Kamis (4/6/2021) terjaring giat operasi penegakan hukum protokol kesehatan covid – 19 akibat kedapatan tak menggunakan masker yang digelar Tim Satgas Covid – 19 Kabupaten Pelalawan.
Hal ini disampaikan H.Abu Bakar. FE.M.AP kepada riaudetil.com.Menurutnya, giat yustisi covid – 19 di lakukan di 2 titik di Kecamatan Pangkalan Kerinci yakni di Jalan Pemda dan depan Ramayana Jalan Lintas Timur (Jalintim).Titik pertama di Jalan Pemda jumlah pelanggar 11 orang dan titik ke dua di depan Ramayana jumlah pelanggar juga 11 orang.
” Hasil Giat hari ini di Ibukota Pangkalan Kerinci.Titik pertama di jalan Pemda jumlah Pelanggar 11
orang.Sanksi administrasi / uang 4 Orang dan sanksi sosial 7 orang.Titik kedua di depan Ramayana pelanggar juga 11 orang.Sanksi administrasi / uang : 8 Orang dan sanksi Sosial : 3 Orang,” paparnya.
Ditambahkannya, tim Satgas covid -19 Kabupaten Pelalawan di titik pertama di Jalan Pemda terdiri dari Satpol PP dan Damkar 20 orang,TNI 6 personil,Polri 11 personil,BPBD 4 orang,Dishub 5 orang,Jaksa 1 orang,Panitera 1 orang,Hakim 1 orang,PPNS 5 Orang dan Kesehatan 3 orang.
Sementara tim Satgas covid -19 Kabupaten Pelalawan di titik kedua di depan Ramayana terdiri dari Satpol PP dan Damkar 20 orang,TNI – 6 personil,Polri 11 personil, BPBD 4 orang, Dishub 5 orang,Jaksa 1 orang, Panitera 1 orang,Hakim 1 orang,PPNS 5 orang dan kesehatan 3 orang.
” Pelanhgar langsung di sidang ditempat.Dasar giat perda Provinsi Riau no 4 tahun 2020,Perbub Kabupaten Pelalawan no 71 2020 dan instruksi Bupati Pelalawan Satgas / 2021 / 06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro.Giat ini dalam upaya memutus matarantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Pelalawan Riau.Kita akan terus menggelar operasi yustisi di 12 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan,” tukasnya.(ZoelGomes)