FGD Penetapan Standar Pelayanan Publik, BPS Meranti : Data Yang Disajikan Dapat Lebih Berkualitas

  • Bagikan
Kepala BPS Kepulauan Meranti, Sumi'rat S.ST. (Foto : Fadhil/Riaudetil)

Kepulauan Meranti – Dalam rangka meningkatkan Standar Pelayanan Publik (SPP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang. Rabu (26/06/24) pagi.

Acara FGD yang dibuka langsung Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Meranti, Sumi’rad, juga dihadiri oleh beberapa elemen pengguna layanan, diantaranya Forkopimda, Perwakilan APDESI, Perwakilan Bank BSI, Media massa dan perwakilan Akademisi.

Dalam sambutanya, Sumi’rad mengungkapkan bahwa pelayanan publik bagi kementerian dan lembaga sangatlah penting, sehingga BPS hari ini mencoba untuk meminta masukan dalam meningkatkan pelayanan publik.

“BPS dalam visinya sebagai penyedia data yang berkualitas untuk Indonesia maju, sementara untuk kata-kata penyedia data ini kita artikan sebagai bentuk pelayanan BPS untuk data yang berkualitas” beber Sumi’rad.

Selama ini, tambahnya, BPS Kabupaten Kepulauan Meranti sudah banyak memberikan pelayanan secara Offline maupun Online yang salah satunya ada di website BPS Kabupaten Meranti yang mana semua informasi-informasi tentang kegiatan BPS, tentang publikasi data yang dipakai setiap tahunnya.

“Dari data yang disediakan oleh BPS, tentunya dapat mememberikan informasi-informasi tentang kondisi atau gambaran yang ada di beberapa daerah,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Fungsional Statistisi Ahli Pertama di BPS Kabupaten Meranti, Yuda Firmansyah, memaparkan tentang standar pelayanan publik yang dilakukan BPS, salah satunya yaitu adanya layanan PST atau Pelayanan Statistik Terpadu.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu meliputi;

1. Standar pelayanan perpustakaan

2. Standar pelayanan konsultasi statistik melalui media datang langsung.

3. Standar pelayanan konsultasi stastistik melalui media online

4. Standar pelayanan penjualan publikasi datang langsung.

5. Standar pelayanan penjualan publikasi melalui media online.

6. Pelayanan penjualan data mikro dan peta digital wilayah kerja statistik melalui media datang langsung.

7. Pelayanan penjualan data mikro dan peta digital wilayah kerja statistik melalui media online

8. Standar pelayanan rekomendasi kegiatan sektoral.

Sekedar informasi, Layanan juga dapat diakses melalui media sosial whatsapp dengan nomor 08117691410.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan