Bupati Kampar Hadiri Rakor Karhutla

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Pencegahan serta kesiapsiagaan bencana musim kemarau seperti kebakaran hutan dan lahan serta krisis air di berbagai wilayah di propinsi Riau terutama Kabupaten Kampar akan di minimalisir sedini mungkin

Untuk itu Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menghadiri rapat terbuka bersama seluruh Bupati/Wali Kota se-Propinsi Riau dan Pihak terkait untuk membahas koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Propinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Aula Serindit, Rabu (12/2/2020).

Bacaan Lainnya

Rakor ini yang diawali dengan Pertemuan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dengan forkopimda dan Gubernur Riau yang dilanjutkan dengan peninjauan Posko Karhutla.

“Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahutla) merupakan ancaman yang dapat mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia, Penanganan karkahutla merupakan tanggung jawab kita bersama, Bukan hanya TNI dan Polri saja tetapi perlu sinergitas antara pemerintah, Unsur terkait dan masyarakat,” ujar Gubri saat memberikan arahannya.

Untuk itu, Gubri mengajak semua pihak untuk saling bersinergi dalam upaya menanggulangi dan mencegah karkahutla di Propinsi Riau.

Sementara itu Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengatakan saat diwawancarai mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk bencana alam yang terjadi setiap tahunnya atau bencana tahunan yang terjadi di sebagian wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, Catur mengimbau kepada seluruh jajaran yang terkait serta masyarakat di Kampar untuk bersama-sama bersinergi meminimalisir terjadinya karhutla sejak dini, serta meningkatkan kewaspadaan, kerja keras dalam mewaspadai dalam pencegahan terjadinya karhutla di Kabupaten Kampar.

“Karena Sama sama kita ketahui dampak kabut asap yang ditimbulkan setiap karhutla, serta krisis air bersih akan timbul dengan adanya kebakaran hutan ini serta terganggunya trasportasi darat, Laut dan yang paling utama sekali terganggunya udara untuk kesehatan kita,” ujar Catur.

Untuk diketahui rakor ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden RI nomor 11 tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (mcr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *