Warga Desa Tanah Datar Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit di Desa Talang Jerinjing

  • Bagikan

RIAUDETIL COM, RENGAT – Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira Pukul 12.30 WIB, telah diterima informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, disebuah parit kecil berair yang berada di dalam perkebunan kelapa sawit, yang terletak di Jalan Kelentong ujung Dusun I Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Mayat tersebut diketahui pertama kali oleh masyarakat pada sekira pukul 11.30 WIB,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, senin malam.

Adapun identitas mayat tersebut adalah Asyanta (63) warga Jalan Supriadi RT 013 RW 004 Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Dijelaskannya, sekira 11.30 WIB saksi M Sari sedang memanen bersama saksi Jimin di kebun kelapa sawit milik Sapawi yang terletak di Jalan Kelentong ujung Dusun I Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.

“Saat saksi-saksi sedang memanen buah kelapa sawit, melihat ada 1 (satu) orang mayat laki-laki,” katanya.

Selanjutnya M Sari langsung memanggil Jimin yang kemudian langsung menghubungi perangkat Desa Sungai Baung.

‘Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Sungai Baung Aiptu Rizki Bahayu bersama personil unit reskrim dan unit intelkam Polsek Rengat Barat mendatangi TKP,” terangnya.

Di TKP ditemukan seorang mayat berjenis kelamin laki-laki, dalam posisi telungkup dengan baju naik ke atas berwarna coklat hingga leher, dan celana pendek turun hingga betis berwarna abu-abu bermotif biru merah.

“Selain itu juga ditemukan sarung berwarna hijau hitam bermotif kotak-kotak yang berjarak kurang lebih 1,5 Meter dari mayat serta sendal jepit berwarna hitam,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, jenazah sejak tanggal 03 Juni 2024 sampai waktu ditemukan, telah meninggalkan rumah yang terletak di Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat.

“Sejak jenazah meninggalkan rumah, pihak keluarga telah berupaya melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan keberadaan jenazah,” paparnya.

Dikatakannya bahwa sebelumnya jenazah telah mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sejak tahun 1993. Pada tubuh jenazah memiliki bekas luka bakar pada kaki kanan (betis bagian dalam).

“Selanjutnya dilakukan pemasangan police line serta evakuasi jenazah ke RSUD Indrasari Rengat, bersama personil KPBD Kabupaten Inhu dan diangkut menggunakan mobil dinas,” paparnya lagi.

Berdasarkan pemeriksaan VER luar yang dilakukan di ruang kamar jenazah RSUD Indrasari Rengat, yang dilakukan oleh dokter IGD RSUD Indrasari Rengat DR Eka terhadap tubuh jenazah telah mengalami pembusukan (kematian sudah lebih dari 24 jam), sehingga tidak dapat dilihat tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah.

“Terdapat bekas luka bakar pada kaki sebelah kanan (betis bagian dalam), hal tersebut diperkuat oleh keterangan langsung dari pihak keluarga jenazah, bahwa jenazah adalah keluarganya yang bernama Asyanta,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan luar atau VER luar di RSUD Indrasari Rengat, pihak keluarga dalam hal ini diwakili oleh anak kandungnya yang bernama Sarah Arsiyana menyatakan bahwa pihak keluarga telah menerima kematian jenazah sebagai suatu musibah yang harus diterima dengan lapang dada.

“Pihak keluarga menolak tindakan autopsi terhadap tubuh jenazah dan akan segera melakukan penyelenggaraan jenazah di Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat,” sambungnya.

Selanjutnya pihak keluarga membuat surat pernyataan tersebut diatas, yang ditanda tangani diatas materai 10.000 dan pernyataan dibuat dengan akal yang sehat, dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.***

  • Bagikan