RIAUDETIL.COM, RENGAT – Permasalahan limbah merupakan salah satu permasalahan yang sangat crusial bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hal ini terbukti dengan banyaknya persoalan limbah perusahaan yang masuk ke DPRD Inhu.
Hari ini, Senin (19/4/2021) Komisi III DPRD Inhu melakukan Hearing (Dengar Pendapat) dengan 2 (dua) perusahaan terkait permasalahan limbah, perusahaan yang adalah PT. MAS (Mitra Agung Swadaya) dan PT. SML (Sumatera Makmur Lestari).
PT. MAS ini merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Desa Kota Medan Kecamatan Kelayang, sedangkan PT. SML yang merupakan group PT. Arvena Sepakat ini berada di Pejangki Kecamatan Batang Cenaku.
Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa hari ini, Senin (19/4/2021) melakukan Hearing dengan 2 perusahaan yang ada di Inhu.
“Hearing ini berkaitan dengan adanya dugaan pencemaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, seperti diketahui PT. MAS yang ada di Kecamatan Kelayang diduga telah melakukan pembuangan limbah industri ke sungai Sialang Petai Desa Kota Medan.
“Sedangkan PT. SML diduga telah melakukan pembuangan limbah industrinya ke Sungai Pejangki anak dari Sungai Cenaku,” tutupnya.
Hearing ini dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Inhu dan dihadiri oleh pihak perusahaan dan masyarakat serta para anggota Komisi III DPRD Inhu. (man)