RIAUDETIL.COM, RENGAT – Selain berhasil mengungkap 14 Kasus Narkoba, dalam sepekan terakhir Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau juga berhasil mengungkap 1 (satu) kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Inhu, Jumat (26/7/2024) di Lobby Mapolres Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat.
Konferensi Pers ini dipimpin oleh Waka Polres Inhu Kompol Manapar Situmeang SH S.Ik MH dan didampingi oleh KBO Sat Reskrim Iptu Ario Setiady SH, Ps Kaurmintu Sat Res Narkoba Aiptu Kalbinur S.Sos, Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Ps Kaurmintu Sat Reskrim Aipda Indra TKP dan Personil Sat Reskrim.
Dijelaskan Waka, pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB di ketahui bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana (TP) percobaan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yang dilakukan oleh LU (27) terhadap korban FRS (33).
Awalnya diketahui ketika itu korban pergi ke lokasi kerja seperti biasa dengan membawa jerigen berisikan air minum, ketika sampai di lokasi korban meminum air didalam jerigen dan tiba-tiba muntah-muntah.
“Selanjutnya para saksi yang ada di lokasi langsung membawa ke rumah sakit dan para saksi menghubungi keluarga korban,” terangnya.
Setelah di selidiki ternyata di dalam jerigen berisikan air minum yang dibawa Korban dari perumahan diduga telah mengandung racun.
“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban serta para saksi-saksi di lokasi, selanjutnya Unit Reskrim melakukan cek TKP di tempat kejadian korban mengalami muntah-muntah,” sambungnya.
Ketika itu ditemukan kondisi air didalam jerigen sudah berubah warna diduga telah tercampur racun. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku dan korban yang ditemukan didalam kamar pelaku yakni 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan merek triester.
“Pelaku mengaku bahwa cairan tersebut telah dimasukkan kedalam jerigen minum milik korban,” ujarnya.
Saat itu terhadap Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap kandungan air yang berada didalam jerigen air minum korban serta kuah kuali yang berisikan gulai ayam dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik kimia biologi di labfor Polda Riau.
“Hasil sementara terhadap kandungan air yang berada didalam jerigen air minum korban serta kuah kuali yang berisikan gulai ayam identik dengan kandungan yang ada pada cairan merek trimester,” paparnya.
Motif pelaku melakukan hal tersebut adalah karena pelaku kecewa (kesal) terhadap korban yang tidak mau pindah rumah padahal korban telah beristri.
“Selama ini korban dan pelaku adalah rekan kerja di PT TPP (Tunggal Perkasa Plantation) dan tinggal di mess (rumah karyawan) yang sama,” paparnya lagi.
Adapun modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan racun kayu merek trister kedalam makanan dan minuman korban pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 23.30 WIB pada saat korban sedang tidur didalam kamar yang merupakan satu rumah.
“Pelaku memasukkan racun kayu merek trister kedalam jerigen tempat air minum yang biasa dibawa oleh korban dengan menggunakan sendok makan sebanyak 2 (dua) sendok ,” terangnya.
Lalu pelaku meneteskan dan memasukkan racun kedalam tempat masak nasi (magicom) dan keesokan paginya pada hari jumat tanggal 19 juli 2024 sekira pukul 06.20 WIB pelaku kembali memasukkan racun tersebut ke dalam kuali yang berisi gulai ayam dengan menggunakan sendok makan sebanyak 1 1/2 (satu setengah) sendok.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (20/7/2024) di mess tempat tinggal mereka dan mengakui perbuatannya,” tutup Waka.***