Sekali Bergerak, Tempek dan Selamat Disikat Kapolsek Batang Gansal

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua operasi besar berturut-turut, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menyatakan bahwa kedua kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di daerah rawan.

Bacaan Lainnya

“Polsek Batang Gansal dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Operasi ini menjadi bukti nyata upaya kami memberantas narkoba,” jelasnya.

Dijelaskannya, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Batang Gansal berhasil menangkap YND alias Tempek (44) warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

“Penangkapan ini dilakukan di sebuah pondok kebun sawit di Jalan Simpang PT. SS, Desa Siambul, setelah tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP Hutahaean SH MH melakukan penyelidikan mendalam,” terangnya.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,57 Gram, empat pack plastik klip bening, dua kotak plastik hitam, sebuah timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo dan sepeda motor tanpa plat nomor.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang sudah menjadi DPO Polsek, Kami akan terus mendalami dan mengejar jaringan yang lebih besar,” ujar Misran.

Tidak berhenti di situ, hanya berselang beberapa jam, pada Ahad (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang sama kembali berhasil mengungkap kasus serupa di Dusun Pematang Karas Desa Ringin.

“Kali ini, pelaku adalah SS alias Selamat alias Opung (51), warga Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal,” sambungnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17 Gram. Barang bukti lainnya meliputi dua pack plastik klip bening, satu plastik hitam, satu timbangan digital, satu unit handphone merek Nokia warna pink dan uang tunai Rp8 juta.

“Menariknya, pelaku sempat menyembunyikan sebagian sabu di kebun sawit di belakang rumahnya,” ungkapnya.

Namun, upaya tersebut sia-sia setelah polisi berhasil menemukannya berdasarkan keterangan pelaku. Barang haram itu diketahui diperoleh dari seorang yang juga berstatus DPO.

Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini menjadi langkah awal untuk memutus jaringan peredaran narkoba di daerah kami,” kata Misran

Operasi ini berlangsung dengan aman dan kondusif hingga kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *