Sejak Corona, DPMPTSP lnhu Layani Pengurusan Perizinan Secara Online

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) dalam beberapa waktu terakhir sudah menggunakan sistim online (daring) dalam pengurusan pelayanan perizinan dan non perizianan.

Bacaan Lainnya

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala DPMPTSP lnhu Nomor : 58/DPMPTSP/UM/lll/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan non perizinan tetap dilaksanakan sebagaimana biasa, namun mengurangi intensitas layanan secara tatap muka dan diutamakan secara daring (online).

Layanan perizinan dan non perizinan dapat diakses pada : http://siap.dpmtsp.inhukab.go.id, kata Jawalter S M.Pd juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten lnhu dalam siaran pers yang digelar Rabu (29/4/2020) di media center gugus tugas.

Dikatakan Jawalter, semua layanan sudah tersedia dalam sistem tersebut, pemohon dapat mengikuti petunjuk dan persyaratan pada setiap jenis perizinan yang dimohon, dan akan ada notifikasi berkas diterima atau ditolak sesuai dengan ketentuan.

“Apabila izin diterima maka tinggal menunggu notifikasi berikutnya tentang perizinan yang dimohonkan telah selesai dan izin dapat diunduh dan diprint out oleh pemohon pada akun pemohon masing-masing,” paparnya.

Dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten lnhu telah menerapkan Sertifikat Elektronik (SE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang terintegrasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.

“Untuk layanan perizinan Online Single Submission (OSS) dapat diakses pada https://oss.go.id/portal,” sambungnya.

Selanjutnya DPMPTSP juga telah menyediakan kontak layanan bantuan terkait penyelenggaraan perizinan dan juga laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Selain itu DPMPTSP juga melakukan upaya pencegahan covid-19 dengan melakukan berbagai upaya seperti penyediaan tempat cuci tangan dan hand wash di luar sebelum pintu masuk kantor.

“Selanjutnya menjarakan kursi tunggu antrian diruang tunggu layanan, penyediaan masker bagi petugas layanan, dan penyediaan hand sanitizer di ruang tunggu layanan,” jelasnya.

Berikutnya melakukan penyemprotan disinfektan setiap pagi di kantor oleh petugas kebersihan serta mewajibkan penggunaan masker kepada pemohon yang ingin mengurus perizinan, tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *