Satres Narkoba Polres lnhu Amankan Pengedar Sabu Bersama 2,45 Gram Sabu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (27/2/2020) kemarin.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Pada Kamis sekira pukul 16.30 WIB telah diamankan satu orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memiliki narkoba jenis sabu,” katanya Sabtu (29/2/2020).
Tersangkanya adalah Nofariano alias Rano (26) tahun warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, sambungnya.
Dijelaskannya, pada Senin (24/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Gading.
“Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L. Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Donny Fitria dan team melakukan penyelidikan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba tersebut adalah Nofariano alias Rano, kemudian
pada Kamis (27/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, di Desa Tanjung Sari.
“Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 4 (empat) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 2,45 gram, 1 (satu) lembar kertas dan plastik pembungkus sabu dan satu unit Handphone merk Nokia,” terangnya.
(man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *