RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tim Sat ResNarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar pada Rabu (9/10/2024).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Pasir Bongkal dan Desa Air Jernih,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran
Misran menjelaskan, pada pukul 13.00 WIB, tim yang di Pimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendi dan KBO IPTU Rifles Bagariang menangkap RD alias Rudi Rampok (54) di sebuah warung di tepian jalan Desa Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala.
“Bersama tersangka diamankan barang bukti 6 bungkus sabu dengan berat kotor 26,44 Gram yang disimpan dalam kotak obat Ventolin Inhaler. Rudi mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Rini,” terangnya.
Tak lama setelah penangkapan Rudi, tim melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RS alias Rini (41) di rumah temannya di Desa Air Jernih Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Rini berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Dijelaskan, dari penggeledahan, petugas menemukan 42 bungkus sabu dengan berat kotor 185, 01 gram, 104 butir pil ekstasi merek rolex dan 95 butir pil ekstasi merek maserat serta barang bukti lainnya termasuk timbangan digital dan handphone.
“Kedua pelaku kini diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dirinya menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi mengenai aktivitas narkoba di lingkungan mereka untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Inhu.
“Kami sudah menyebar nomor yang bisa dihubungi untuk melaporkan peredaran narkoba dan kami berharap semua elemen dan stakeholder dapat bersama-sama dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Misran.***