RIAUDETIL.COM, RENGAT – Ada – ada saja ulah Perusahaan Kontraktor Pembangungan Pusat Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang satu ini, pasalnya, meskipun Rekanan Sub Kontraktor Sudah menyelesaikan pekerjaannya namun yang bersangkutan belum menyelesaikan pembayarannya.
Hal ini terjadi dalam proyek sipil di PLTMG yang berlokasi di Kongsi 4 Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Berdasarkan Informasi yang diperoleh PT Max Power selaku pengelola PLTMG menyerahkan pekerjaan kepada PT. Multi Tehnik Jaya Mandiri Baru (MTJMB) selaku pelaksana Pekerjaan.
Oleh PT MTJMB pekerjaan tersebut diserahkan kepada CV. Yoriski Persada Indah, sebagai subkontraktor dengan anggaran dana 520 juta rupiah, dan dikeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) pada tanggal 10 Maret 2017.
Direktur CV. Yoriski Persada Indah (YPI) Chandra membenarkan bahwa pihaknya menerima pekerjaan dari PT. MTJMB, yaitu Pekerjaan sipil proyek PLTMG 6 MW di Kongsi 4 kecamatan Lirik, katanya minggu (23/7/2017) saat dihubungi melalui slulernya.
Dijelaskannya, Proyek tersebut sesuai kontrak sebesar 520 Juta Rupiah, bahkan pihaknya juga mendapat pekerjaan tambahan yang diperintahkan langsung oleh Manager PT. Max Power An. Bastian berupa pekerjaan galian kabel nilainya 30 juta rupiah.
“Perintah pengerjaan galian kabel ini saya terima langsung dari Pak Bastian manager PT. Max Power secara lisan, karena saling percaya dilakukan tanpakontrak kerja.” Terangnya.
Semua pekerjaan ini sudah lama selesai, tapi sampai sekarang belum jelas kapan penyelesaian pembayaranya akan dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan, sementara mereka sudah menjual listriknya.
“Total keseluruhan nilai kontrak saya dengan PT. MTJMB adalah 520 Juta rupiah ditambah dengan pekerjaan galian kabel sebesar 30 juta rupiah, sehingga totalnya berjumlah 550 juta rupiah,” tutupnya.
Sementara itu belum ada pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan terkait hal ini, baik Pak Bastian selaku manager PT. Max Power maupun pihak PT. MTJMB. (Man)