RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 2 (Dua) orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Ahad (25/6/2023) Sekira Pukul 23.00 WIB.
Mereka adalah ASP (45) warga Desa Talang Durian Cacar Rakit Kulim dan RMT alias Uman (42) warga Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui Kapolsek Kelayang AKP Sutarja SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan disebuah rumah yang terletak di Dusun III Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit.
Dijelaskannya, pada Ahad (25/6/2023) sekira Pukul 19.00 WIB, Anggota Polsek Kelayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah yang berada di Dusun III Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsek Kelayang melaporkan kepada dirinya tentang hal tersebut,” katanya Ahad (2/7/2023) malam.
Selanjutnya, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tobert Simanjuntak beserta Anggota Polsek Kelayang untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Setibanya anggota dilokasi yang dimaksud atau rumah tersebut anggota Polsek Kelayang langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Ditemukan didalam rumah yang diduga pelaku sedang berusaha untuk melarikan diri akan tetapi anggota Polsek Kelayang langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan dari pelaku tersebut ditemukan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“1 (satu) bungkus Plastik Klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Ketika dilakukan introgasi diduga pelaku bernama ASP mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari Ww yang berada di wilayah Sumatra Utara (Medan) dan pelaku juga mengakui bahwa pelaku telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Uman yang merupakan anak buah dari diduga pelaku.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kelayang langsung bergerak menuju kediaman Uman dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Kemudian dilakukan introgasi, Uman mengakui bahwa dirinya menerima narkotika jenis sabu dari ASP, terhadap narkotika tersebut sudah dijual dan uang dari hasil penjualan tersebut sudah diserahkan kepada ASP.
“Atas kejadian tersebut terhadap kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut dan saat ini tim masih melakukan pengembangan,” tutupnya. (man)