Polres Inhu Ungkap Praktek Oborsi di Rengat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik Aborsi (menggugurkan kandungan) yang terjadi di Kecamatan Rengat.

Bahkan Polres Inhu sudah mengamankan 2 (dua) orang tersangka dalam hal tersebut yaitu IT (50) yang bertindak sebagai dukun kampung (bidan beranak) serta DN (23) sebagai yang menggunakan jasa dukun beranak.

Bacaan Lainnya

IT (50) merupakan warga Dusun Pasir Rambai Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat, sedangkan DN (23) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Mumpa, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penangkapan dukun aborsi dan pasien tersebut dilakukan oleh personil Satreskrim Polres Inhu pada Kamis (19/4/2014) dini hari, sekitar pukul 01.20 WIB dirumah dukun yang dijadikan tempat praktik aborsi tersebut, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy SH,MH.

“Sebelum dilakukan penangkapan, pada Rabu (18/4/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB personil Satreskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Inhu, Ipda M Aditya Perdana, STK melakukan penyelidikan dirumah pelaku,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat setempat.

Dari informasi yang didapat, pada Rabu (18/4/2018) ada dua orang perempuan yang datang dan menginap dirumah sang dukun (bidan kampung) tersebut.

“Namun kedua perempuan itu tak pernah keluar rumah sejak datang, hal itulah yang mengundang kecurigaan warga setempat,” terangnya.

“Kamis dini hari kemarin rumah tempat praktik aborsi digerebek, ditemukan pelaku bidan kampung IT sedang praktik aborsi dan pasiennya DN terbaring lemas disalah satu kamar, saat itu DN sedang menjalani aborsi,” ujar Kasat lagi.

Turut diamankan juga barang bukti yang digunakan untuk aborsi seperti 7 lembar pembalut besar merk monalisa, 2 kotak kain kasa merk kasealindo, 4 buah alat suntik, 1 botol cairan alkohol 70 persen, 1 kotak obat pelancar haid merk kates, 3 lembar sarung tangan karet, 1 flat pil KB merk mikrodiol 30.

“Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 Flat pil KB merk andalan, 1 buah kain putih gurita dewasa, 1 botol obat terlambat bulan merk nifas, 1 buah gunting hingga 1 buah keris tua tanpa gagang, 3 kantong plastik jimat jimat milik sang dukun, 2 toples ramuan obat, 2 buah kapas bekas yang berlumur darah,” paparnya.

Karena kondisi DN sedang lemas tak berdaya, polisi langsung membawanya ke klinik Kasih Ibu Rengat untuk mendapatkan pertolongan medis yang layak.

“Sedangkan IT langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya.” terangnya lagi.

Berdasarkan pengakuan dukun aborsi saat diperiksa, dia hanya membantu DN untuk mengugurkan kandungannya yang masih berusia 3 bulan dan dia dibayar DN senilai Rp 1 juta sebagai biaya aborsi.

“Sedangkan DN tiba dari Mumpa Inhil kerumah dukun, Selasa (17/8/2018) dan DN sudah 1 hari menginap dirumah pelaku,” ujarnya.

Selain itu pelaku juga mengaku bahwa dirinya memulai praktik aborsi sejak tahun 2017 dan hingga sekarang sudah 5 kali melakukan aborsi terhadap 5 perempuan yang ingin gugurkan kandungan,” pungkas Kasat. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *