RIAUDETIL. COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya meringkus ZS (24) yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Inhu dalam kasus TP Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Siberida Kematan Batang Gansal.
ZS ditangkap oleh Tim Gabungan Reskrim Polsek Batang Gansal dan Anggota Polsek Asahan yang dipimpin oleh IPDA Surya Gunawan SH di Balam Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi minggu (10/12/2017).
“Pada hari kamis (10/12/2017) sekitar pukul 10.00 wib Tim Gabungan mendapat Informasi bahwa DPO an ZS berada di Balam Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan,” sambungnya.
Kemudian Tim melakukan pengintaian terhadap pelaku, dan pada hari jum’at (8/12/2017) sekitar pukul 12.00 wib pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Kemudian pelaku dibawa ke Polpos Sub Sektor Polres Asahan Polda Sumut untuk pengusutan lebih lanjut,” terang Juraidi.
Ketika dilakukan Interogasi pelaku telah mengakui bahwa pelaku ikut dalam melakukan pencurian terhadap 54 Unit Hand Phone (Hp) milik Indra Marizal (Toko Indra Ponsel).
“Selanjutnya Pelaku bersama BB (Barang Bukti) 3 unit Hp Android Himax, Xiomi warna kuning dan Advan Tablet dibawa ke Mapolsek Batang Gansal guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa ZS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan keterangan Dedi Osli alias Franc alias Fanca (Tsk Curat) bahwa ZS merupakan salah seorang pelaku yang ikut dalam melakukan TP Curat yang terjadi pada hari minggu (27/8/2017) sekitar pukul 04.00 wib di Desa Siberida Kecamatan Batang Gansal. (Man)