RIAUDETIL.COM, RENGAT – Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dengan memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, aksi penyelewengan justru masih terjadi. Baru-baru ini.
Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan komplotan pelaku di wilayahnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton,” katanya.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar,” ujar Aiptu Misran. Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak ke gudang tersebut untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Hasilnya, ditemukan lagi 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal. Fakta yang mengejutkan, Arman, pemilik gudang, bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah IP alias Iwan (34) warga Tulang Bawang Lampung, Sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska, AM alias Man (40) warga pekan heran Rengat Barat sebagai pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal.
“Kemudian NR alias Yayan (49) warga lampung– Penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung,” paparnya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
“Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya,” ujarnya lagi.
Dijelaskan, ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, dan distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani,” tegas Aiptu Misran.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu dapat lebih terkontrol dan benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkannya. (Man)