Perkara ITE, Polsek Lirik Selesaikan Melalui Restorative Justice

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran UU ITE melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Proses musyawarah yang berlangsung pada Jumat, (24/1/ 2025), pukul 19.30 WIB, menjadi bukti nyata penerapan hukum yang profesional dan berkeadilan dalam menyelesaikan kasus ringan secara kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

Penyelesaian perkara ini dijelaskan oleh Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH Ia menegaskan pentingnya pendekatan RJ sebagai upaya alternatif yang mengedepankan perdamaian tanpa harus melanjutkan proses hukum formal.

“Perkara ini bermula pada Oktober 2022, ketika NR, seorang PNS berusia 45 tahun, menjadi korban dugaan pemerasan melalui pesan WhatsApp,” katanya.

Terlapor, WN alias Weni, mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Ancaman ini membuat korban mengirimkan sejumlah uang secara berkala hingga total Rp12.000.000 selama dua tahun terakhir.

“Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Lirik pada Oktober 2024,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Lirik menetapkan Weni Novaria sebagai terlapor. Pelaku mengakui perbuatannya, dan kasus ini kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mediasi.

“Musyawarah dan Kesepakatan Damai
Bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Lirik,” terangnya.

Mediasi antara korban dan pelaku difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik, IPDA Zus Rico Candra SH MH mewakili Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH.

“Musyawarah ini dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga mereka dan perangkat desa setempat,” terangnya lagi.

Dalam musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian. Beberapa poin penting dalam perjanjian tersebut adalah erlapor meminta maaf secara tulus kepada korban.

“Kemudian korban sepakat tidak melanjutkan proses hukum, terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp15.000.000,” tegasnya.

Terakhir apabila terlapor melanggar perjanjian, ia siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Kesepakatan ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan perangkat desa, termasuk Kepala Dusun Desa Sungai Sagu, Ageng Rahmat.

Manfaat Pendekatan Restorative Justice
Pendekatan RJ dinilai efektif dalam menyelesaikan perkara ringan, terutama yang melibatkan konflik antarindividu.

“Dengan RJ, kedua belah pihak dapat mencapai perdamaian secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang,” ujar Aiptu Misran SH.

Lebih lanjut, ia berharap pendekatan seperti ini dapat diterapkan dalam kasus serupa di masa depan, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.

Penyelesaian perkara ini menjadi salah satu contoh keberhasilan Polsek Lirik dalam mengedepankan keadilan restoratif, sekaligus mencerminkan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam menerapkan hukum yang humanis dan berkeadilan. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *