Penyelesaian Masalah di F.SPTI, Pertengahan November DPP K.SPSI Gelar Rekonsiliasi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pimpinan Pusat (PP) F.SPTI-K.SPSI akan melaksanakan Rekonsiliasi pada Senin hingga Rabu (17-19 November 2024) mendatang, di hotel Batique Jalan Raya Gunung Sahari Jakarta Pusat.

Hal ini menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat K.SPSI Nomor : 113/ORG/DPPKSPSI/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Munaslub.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini Pimpinan Pusat F.SPTI-K.SPSI mengundang Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang F.SPTI dan K.SPTI seluruh Indonesia untuk hadir, hal ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Inhu, Mukhson BBA di Rengat, Jumat (25/10/2024).

Untuk itu dirinya berharap kepada pihak-pihak yang menyatakan dirinya sebagai pengurus sah F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Inhu untuk menahan diri hingga pelaksanaan rekonsiliasi.

“Disini nanti akan terjawab siapa sebenarnya yang sah sebagai pengurus F.SPTI-K.SPSI,” ujarnya.

Disampaikannya, pada 27 Juni 2023 Dewan Pimpinan Pusat (DPW) K.SPSI memberikan jawaban terkait permasalahan yang ada ditubuh F.SPTI melalui surat Nomor : 055/ORG/DPP F.SPTI/VI/2023 prihal : Jawaban Surat yang ditujukan kepada Surya Batubara Ketua Umum F.SPTI hasil Munaslub Jakarta dan M Narsir Ketua Umum F.SPTI Munaslub Riau.

“Hal ini merujuk Surat No.004/DPP F.SPTI-K.SPSI/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat No.002/ORG/PP FSPTI/KSPSI/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang keduanya merupakan hasil Munaslub,” katanya.

Menimbang dengan adanya 2 produk Munaslub tersebut maka untuk menyatukan F.SPTI masih belum dapat diwujudkan. Untuk itu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maka DPP KSPSI perlu menjembatani proses rekonsiliasi.

“Pada poin pertama disampaikan bahwa FSPTI hasil Munaslub Jakarta dan Riau dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselenggarakannya Munas (Munaslub) Rekonsiliasi yang akan ditetapkan oleh DPP KSPSI,” jelasnya.

Poin kedua menyatakan bahwa Kepengurusan FSPTI hasil Munaslub Jakarta dan Riau agar melakukan konsolidasi dan pembuktian jumlah anggota yang telah diverifikasi oleh Dinas Ketenagakerjaan masing-masing dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkan surat ini.

“Kemudian pada poin ketiga menyatakan bahwa hasil verifikasi jumlah keanggotaan tersebut akan menjadi acuan keterwakilan peserta dalam pelaksanaan Munas/Munaslub Rekonsiliasi yang akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh DPP KSPSI,” paparnya.

Pada poin terakhir yaitu poin keempat dengan tegas dinyatakan bahwa kepada kedua kepengurusan FSPTI untuk menjalankan isi surat ini dan menjaga ketertiban di semua lini perangkat organisasi dan anggota.

“Maka dari itu saya tegaskan selamat bertemu di konsiliasi F.SPTI-K.SPSI bulan November 2024 mendatang,” tegasnya.***

Pos terkait