RIAUDETIL.COM, RENGAT – Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) M Nasir terhadap Direktur Merk dan Indikasi Geografis pada Direktur Jendral Kekayaan Intekektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ihwal pemegang hak merk dan logo SPTI.
Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 189/G/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis 24/10/2024 secara elektronik melalui e-court.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Majelis hakim juga menyatakan putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan. F SPTI yang diwakilkan Ketua Umum F. SPTI hasil Munaslub Riau, M Nasir juga dikenakan hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar RP 531.000.
Menindaklanjuti hal ini Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Mukhson BBA sangat menghormati keputusan PTUN terkait pemegang hak merek dan logo SPTI.
Namun demikian hal ini bukanlah akhir dari sebuah proses hukum, karena masih banyak tahapan yang dapat dilalui mulai dari banding hingga PK (Peninjauan Kembali).
“Jadi tidak segampang itu untuk menyatakan bahwa merekalah yang berhak terhadap merek dan logo SPTI tersebut,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).
Untuk itu dirinya meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses ini dan tidak mengeluarkan statemen yang dapat memicu konflik.***