RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah lebih kurang sebulan menghilang pasca diringkusnya seorang pengedar narkoba, JN alias Joni (45) warga Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau akhirnya Polsek Kuala Cenaku mengamankan IH alias Toho (37).
Seperti diketahui JN alias Joni ditangkap pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu, pukul 17.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku, sementara IH alias Toho (37) warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat berakhir ditangan Kapolsek Kuala Cenaku ditangkap pada Rabu (17/3/2021).
Penangkapan terhadap IH alias Toho ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan JN alias Joni yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu.
Toho diringkus langsung oleh Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sutarja SH berserta personel Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku dirumahnya, Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (19/3/2021) siang.
“Dari tangan Toho, diamankan juga Barang Bukti (BB) narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 22,52 gram,” ungkapnya.
Dijelaskan Misran, pada tanggal 20 Februari 2021 lalu, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku meringkus Joni, di Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku, dari tangan Joni, diamankan 5 paket sabu-sabu siap edar.
“Joni mengaku jika dia mendapatkan atau membeli sabu dari Toho, kemudian sabu itu diedarkannya lagi,” sambungnya.
Saat itu juga, Unit Reskrim langsung menuju rumah Toho di Desa Sungai Beringin Rengat, tapi Toho tak ada dirumah, kabarnya dia melarikan diri setelah mengetahui Joni tertangkap.
“Meski demikian, dirumah itu, tim berhasil mengamankan 29,38 gram narkotika jenis sabu,” sambungnya lagi.
Hingga akhirnya, Kamis 17 Maret 2021 siang pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda S Nazara mendapat informasi jika Toho ada dirumahnya. Informasi itu disampaikan pada Kapolsek dan Kapolsek langsung memimpin tim untuk menangkap Toho.
“Selanjutnya tim menggerebek sebuah rumah, tapi Toho tak ditemukan, semua ruangan telah diperiksa, namun batang hidung Toho tak nampak,” terangnya.
Namun setelah tim periksa kearah belakang, rupanya Toho bersembunyi didalam bak penampungan air sambil menggenggam sesuatu ditangannya.
Selanjutnya, dalam keadaan basah kuyup, Toho dipaksa keluar dari bak penampungan air, genggaman tangan itu rupanya berisi bungkusan plastik putih ukuran sedang yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Kemudian tim menggeledah rumah itu, ditemukan 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 22, 52 gram, 60 buah plastik bening sedang, 125 buah plastik klep kecil, 1 timbangan digita, 5 unit handphone, uang tunai Rp 845.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya.
“Toho mengaku, ketika tim menggerebek rumahnya, dia sedang membungkus sabu untuk diedarkan, makanya dia sempat menggenggam bungkusan sabu ketika bersembunyi didalam bak penampungan air,” jelas Misran. (man)