RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Aula Kantor Bappeda Inhu, Kamis (30/09/2021).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE, Wakil Bupati Inhu Drs. Junaidi Rachmat, M.Si, Bappedalitbang Provinsi Riau Andi Ista Tutih, Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura, Sekretaris Daerah Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Kasdim 0302/Inhu Mayor Inf. S. Nababan, Plt. Kepala Bappeda Inhu H. Syahrudin, S.Sos, MT, Camat Se Kab. Inhu, Forkopimda Inhu.
Sebagai informasi bahwa Dinamika pembangunan yang terus berubah dengan cepat, menyebabkan tantangan pembangunan daerah juga semakin tinggi. Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha ekonomi lokal, peningkatan pembangunan infrastrukur, penurunan kemiskinan dan pengangguran serta tata kelola Pemerintahan yang bersih dan akuntabel menjadi fokus utama perencanaan pembangunan lima tahun kedepan yang dituangkan dalam visi dan misi Kab. Inhu tahun 2021-2026.
Musrenbang sendiri dibuka langsung oleh Rezita Meylani Yopi, dalam sambutannya menyampaikan rumusan cita-cita pembangunan dalam bentuk visi rencana pembangunan daerah Kab. Inhu tahun 2021-2026 yaitu merajut keterpaduan untuk masyarakat Indragiri Hulu lebih sejahtera. Visi tersebut merupakan kondisi ideal yang ingin dicapai dan diwujudkan bersama lima tahun kedepan.
“Saya minta kepada seluruh peserta musrenbang RPJMD agar berkontribusi dalam memberikan masukan dan saran yang positif dan konstruktif sebagai dasar dalam proses penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD,” ujar Rezita.
Agenda penting lainnya disampaikan Rezita Meylani Yopi adalah penyampaian dan pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 ke DPRD yang dijadwalkan minggu pertama bulan Oktober 2021, sebelum dilakukan evaluasi oleh Gubernur.
Plt. Kepala Bappeda Inhu menambahkan berdasarkan pasal 263 ayat (3) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. RPJMD merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah. Penyusunan RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.(man)