RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB Satres Narkoba Polres lndragiri Hulu (lnhu) telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu.
Mereka adalah Raja Surya Abdinata alias Nata (24) warga Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat (Pengangguran) dan Afdillah alias Adi (31) warga Jalan Hanglekir, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Kambesko (Kampung Besar Kota) Kecamatan Rengat (Honorer Puskesmas Sipayung).
“Penangkapan ini dilakukan di Jalan Sultan Gang Sri Tuah, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Selasa (9/6/2020).
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jalan Sultan Gang Sari Tuan, Kelurahan
Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
“Atas info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB team berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan TP (Tindak Pidana) penyalahgunaan peredaran gelap narkoba
yang di duga dilakukan oleh para tersangka.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP saat dilakukan 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 0,30 Gram, 1 (satu) unit HP Samsung Hitam dan Peralatan hisap sabu,” pungkasnya. (Man)