RIAUDETIL.COM,RENGAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang terdiri dari Petra Jeni Siahaan SH,MH (Ketua) yang didampingi oleh Debora Maharani Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH selaku Hakim Anggota mem Vonis Alexander (33) Gembong Narkoba Inhu dengan 14 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar Subsider 3 Bulan.
Vonis ini disampaikan Majelis Hakim PN Rengat dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar rabu (4/12/2017) di PN Rengat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) yang terdiri dari Nugroho Wisnu Pujono SH dan Yoyok Satrio SH menuntut terdakwa dengan 14 Tahun Penjara, Denda Rp. 2 Milyar dan Subsider 6 Bulan Penjara.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim memutuskan dan menyakini terdakwa Alexander secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba dan terbukti melanggar pasal 114 UU No 35 Tahun 2009.
“Memutuskan Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp. 2 Milyar dan Subsider 3 Bulan Penjara,” kata Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait diruangan kerjanya.
Terdakwa Alexander menerima putusan Vonis yang di sampaikan oleh Majelis Hakim ini dan tidak melakukan banding. (Man)