RIAUDETIL.COM, RENGAT – Hingga sekarang, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dan jajaran terus melaksanakan operasi yustisi Covid-19 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19, seperti yang dilaksanakan jajaran Polsek Lirik, Selasa 6 September 2021 pagi.
Hasilnya, masih terjaring sebanyak 38 warga bandel yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Selasa pagi, Polsek Lirik melaksanakan razia yustisi, hasilnya masih terjaring warga pelanggar Prokes,” kaya Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, selasa siang.
Dijelaskannya bahwa, umumnya warga yang terjaring tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah atau tempat umum lainnya.
Lebih jauh dikatakan, selain upaya menekan penyebaran Covid-19, razia yustisi tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar diwilayah hukum Polsek Lirik.
Dijelaskannya juga, ada beberapa titik yang menjadi target dalam operasi tersebut, yakni pasar rakyat Lirik, kedai kopi, mini market dan pusat keramaian aktifitas masyarakat lainnya. Hasil operasi, terjaring 38 warga pelanggar Prokes.
“Dari 38 orang itu, 22 diantaranya diberi sanksi berupa teguran secara lisan, 14 orang sanksi teguran tertulis dan 2 orang pelaku usaha yang tidak mematuhi Prokes ketika menjalankan usahanya,” terang misran.
Selain diberi sanksi, dalam operasi tersebut juga dilaksanakan imbauan dan seruan pada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes, seperti memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah atau tempat umum, jika perlu memakai masker berlapis untuk lebih aman.
“Kemudian, selalu menjaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer serta mengurangi aktifitas diluar rumah, apabila tidak terlalu penting, disarankan agar jangan keluar rumah,” pungkasnya. (man)