KPH Indragiri dan Satgas Polhut Temukan Puluhan Kubik Kayu Olahan di Kawasan TNBT

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Guna menekan tingkat kriminalitas dalam hal perambahan hutan negara di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, tim KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Indragiri terus lakukan patroli rutin.

Kali ini, titik patroli dilakukan di areal TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh), tepatnya di wilayah Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu, Kamis (2/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dari Patroli tersebut, tim dari KPH Indragiri yang didampingi Satgas Polisi Kehutanan TNBT, menemukan 10 meter kubik kayu olahan yang diduga kuat hasil tindak kejahatan ilegal logging.

“Tumpukan kayu tersebut ditemukan di areal TNBT yang berada di Talang Tanjung, Desa Siambul,” kata Kepala Balai TNBT Inhu Fifin Arfiani melalui Komandan Satgas Polhut Balai TNBT Inhu Nofri Arizandi Zakaria, Kamis (2/3/2023) malam.

Dijelaskannya bahwa kayu tersebut ditemukan pertama kali oleh tim KPH Indragiri yang melakukan patroli di wilayah tersebut.

Atas temuan tersebut lanjut Nofri, Satgas Polhut Balai TNBT dan tim patroli KPH Indragiri, langsung melakukan penyitaan dengan menggunakan dua unit cold diesel.

“Ada pun kayu yang disita, merupakan jenis campuran yang telah diolah oleh para pembalak liar tersebut,” tutur Nofri.

Sebelumnya lanjut Nofri, pada Ahad (26/2/2023) lalu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan kayu olahan yang ditemukan tim patroli Satgas Polhut TNBT.

“Sedikitnya, ada 14 meter kubik kayu yang kita sita. Lokasi penyitaan berada di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil,” bebernya.

Saat dikonfirmasi terkait penegakan hukum atas temuan tersebut, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan, dan akan berkoordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum yang ada.

“Terkait penegakan hukum, kami masih melakukan penyelidikan guna mencari siapa pelaku dan dalang dibalik semua ini,” tutur Nofri.

Nofri juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 lalu, pihaknya telah menangani 8 kasus atas pengrusakan kawasan TNBT, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (man)

Pos terkait