Kopolsek Seberida Minta Suami Pelaku Perselingkuhan Buat Laporan Resmi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kapolsek Siberida, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) AKP Henri Suparto S.Sos meminta kepada Hendra (37), suami dari pelaku perselingkuhan untuk melapor secara resmi.

“Ini kasus delik aduan, kalau tidak ada laporan resminya tidak akan bisa diproses,” katanya Ahad (31/5/2020) di Mapolsek Siberida.

Bacaan Lainnya

Kapolsek yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Siberida IPTU Lauren Simanjuntak juga menjelaskan tidak benar jika pihaknya tidak menerima laporan yang bersangkutan.

“Saat itu kita minta dia (Hendra) untuk melapor, namun yang bersangkutan tidak mau dan ingin masalah ini diselesaikan secara adat dan pemerintahan desa,” terang Kapolsek.

Diakui Kapolsek bahwa memang benar dia minta agar Kur (35) pasangan selingkuh Ern (32) istrinya agar ditahan, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena perbuatan tesebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Jika harus diproses kedua-duanya harus diproses, dan untuk dilakukan penahan juga tidak bisa karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” sambungnya lagi.

Sementara Hendra belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini, apakah yang bersangkutan akan membuat laporan secara resmi atau tidak. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *