RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap sindikat peredaran narkoba di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, dengan tiga orang tersangka dan jumlah barang bukti narkoba 1 ons lebih.
Ketiga tersangka pengedar narkoba itu adalah SPT alias Badur (48), RKP alias Riski (38) dan SGP alias Supri (42) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, dimana ketiganya ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa penangkapan ini A
berawalnya dari Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Sekar Mawar meski dalam suasana bulan Ramadhan.
“Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus merespon cepat, tim Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan melakukan penyelidikan,” terangnya.
Setelah beberapa jam selidiki, ternyata benar ada aktifitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu. PadaRabu 12 Mei 2021 pukul 02.30 WIB dinihari tim menggebek sebuah rumah kontrakan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SPT alias Badur.
“Ketika digedelah, tim menemukann 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga sabu dengan berat kotor 5,71 gram dari kantong celana Badur,” terangnya.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti handphone, bahkan 1 unit mobil ienis Toyota Avanza yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya.
“Tersangka Badur mengaku jika sabu itu miliknya yang dipasok oleh Supri dan sebagian lagi diberikan pada temannya Riski,” ungkapnya.
Setelah mendengar keterangan Badur, tim langsung bergerak menuju rumah Riski yang juga berada di wilayah Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Sekitar pukul pada pukul 04.00 WIB, Riski berhasil diringkus, ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celananya.
“Selain itu tim juga menemukan 1 tas warna hitam yang berisi 4 paket sabu-sabu ukuran sedang, sehingga total barang bukti narkoba yang diamankan dari Riski sebanyak 6 paket dengan berat kotor 81,73 gram,” ungkapnya lagi.
Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba seperti plastik klep, handphone, timbangan digital dan lainnya. Riski mengaku mendapatkan sabu dari Badur untuk dijual kembali pada para penikmat sabu-sabu yang sudah menjadi pelanggannya.
“Setelah mengamankan Riski, tim langsung menuju rumah Supri, yang berada di Kelurahan Sekar Mawar,” jelasnya.
Namun saat itu Supri tidak di rumah, tim tak putus asa, terus memburu Supri, hingga akhirnya sekitar pukul 08.00 WIB didapat informasi jika Supri sedang berada di jalan pasar Air Molek dan tim berhasil mengamankannya.
“Tapi saat digeledah badan, tidak ditemukan barang bukti narkoba dibadan Supri, tapi Supri mengaku jika menyimpan sabu dirumahnya yang berbeda di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sekar Mawar,” sambungnya.
Tanpa menunggu lebih lama, tim menuju rumah Supri, ketika digeledah ditemukan ransel hitam yang berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 5,97 gram, dari tangan Supri juga diamankan handphone yang digunakannya, tas ransel hitam, sepeda motor jenis Honda Supra dan uang tunai Rp 1 juta rupiah hasil penjualan sabu.
$Supri mengaku selama ini telah menjadi pemasok sabu untuk beberapa orang pengedar, salah satunya Badur,” ujarnya
Saat ini tim sedang memburu dan menyelidiki pemasok sabu untuk Supri, tiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhu, pungkas Misran. (man)