Kembali Polres Inhu Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap 2 (dua) kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Lirik dan Batang Peranap.

Hal ini berdasarkan konferensi pers yang digelar Kamis (27/7/2023) yang dipimpin oleh Wakapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko S.TP, S.Ik, M.Ik. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiyawan S.Ik, M.Si, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusumajaya SH, MH, Kapolsek Peranap IPTU Dodi Hajri SH dan
Kasubsi Penmas AIPDA Misran.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini Wakapolres menyampaikan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun III Tamiang Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang Peranap terjadi pada tahun 2021, namun kasus ini baru dilaporkan ke Polsek Peranap pada 28 Februari 2022.

“Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh 3 orang yakni M Pian Pangaribuan, Rio Ramadhan dan Iksan, sedangkan korbannya adalah Hamdan (50) warga Dusun III Tamiang Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang Peranap,” terangnya.

Motif pembunuhan ini karena tersangka M Pian Pangaribuan merasa sakit hati kepada korban karena pelaku memakai sepeda motor anak korban tanpa sepengetahuan korban.

“Sehingga korban marah dan memaki-maki pelaku, dalam hati pelaku timbul niat untuk membunuh korban dan mengambil barang-barang milik korban,” terangnya.

Modus yang digunakan, pelaku bersama kawan-kawan mendatangi korban mengajak untuk memancang sawit milik korban yang berada di belakang pondok korban.

“Sebelumnya korban meminta tolong kepada pelaku untuk membantu memancang kebun korban guna menanam sawit,” terangnya.

Setibanya dilokasi pelaku langsung memukul bagian muka korban menggunakan beluti sehingga korban terjatuh, selanjutnya pelaku dan kawan-kawan memukul korban sehingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung dan telinga.

“Sehingga korban mengorok dan tidak bernapas lagi,” sambungnya.

Selanjutnya pelaku dan kawan-kawan pergi meninggalkan korban dan menuju pondok milik korban, kemudian pelaku dan kawan-kawan mengambil barang milik korban berupa 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor yang dibawa pelaku bersama kawan-kawan ke Medan.

“Kemudian kedua barang tersebut dijual di Medan,” ungkapnya.

Pasal yang diterapkan adalah pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, karena perbuatan pelaku itu ada orang mati dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUH Pidana, subsider pasal 338 KUH Pidana, subsider pasal 365 Ayat (2) ke 2, ayat (3) KUH Pidana, subsider pasal 170 ayat (3) KUH Pidana.

“Ancamannya hukuman pidana mati/seumur hidup dan atau selama-lamanya 15 tahun dan atau penjara selama-lamanya 12 tahun,” terangnya.

Pembunuhan yang kedua adalah yang terjadi di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, TKP nya di kebun belakang rumah milik warga yang bernama M. Amin yang berada di Desa Redang Seko. Hal ini diketahui pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

“Korban adalah Ade Anggriani Oftari (16) yang masih berstatus pelajar warga Dusun I Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, sedangkan pelakunya Eko Andre Widiyanto alias Andre (18) warga Desa Redang Seko yang diduga adalah pacar korban,” terangnya.

Adapun motif pelaku membunuh korban adalah sakit hati karena korban tidak jadi membelikan pelaku handphone sebagaimana yang telah dijanjikan korban.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyiapkan cairan racun rumput merk Mar-Xone 300 SL yang berada di dapur rumah nenek tersangka dan menuangkannya kedalam gelas plastik bekas (cup) minuman dan terisi setengah gelas,” paparnya.

Lalu pelaku membungkusnya dengan mengunakan kantong plastik bening dan memasukkannya kedalam jok sepeda motor Supra X 125 warna hitam milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka menghubungi korban menggunakan handphone dan kemudian mendatangi korban yang berada di kebun sawit belakang rumah M. Amin tempat hajatan keluarga korban,” ujarnya.

Pada saat tersangka menjumpai korban dia membawa gelas plastik yang berisikan cairan racun rumput, tersangka memegangi tangan korban lalu mencekoki dengan cairan racun rumput yang berada ditangannya hingga cairan tersebut tertelan oleh korban.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 350 KUH Pidana,” tutupnya. (man)

Pos terkait