RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan Tahap II dan Penahanan terhadap tersangka Yulianto S.Hut Bin (Alm) Tarachim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu (Inhu).
Tim Penyidik Kejari Inhu dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 1 (satu) orang tersangka dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 hingga 5 November 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Arico Novisaputra SH, Selasa (17/10/2023) melalui selulernya.
Dijelaskannya, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Inhu pada Tahun 2017/2018.
Dijelaskannya juga bahwa Bawaslu Kabupaten Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp.18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
“Kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah),” ungkapnya .
Dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
“Bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah,” sambungnya.
Sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Akibat perbuatannya, ,tersangka disangka melanggar *Primair* Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Yulianto, S.Hut Bin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat,” tutup Kastel. (man)