RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap siswa-siswi akan bahaya dan upaya pencegahan terhadap bahaya Narkotika yang semakin meluas, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan Penyuluhan Hukum kepada siswa-siswi SMPN 4 Rengat Barat pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul 09.30 WIB di SMPN 4 Rengat Barat.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu yang diwakili oleh Anto Supriono M.Pd, Kepala Sekolah SMPN 4 Rengat Barat Sutriono S.Pd, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Rengat Barat Warsidi M.Pd dan beberapa guru pendamping siswa-siswi.
Terlihat kegiatan JMS tersebut diikuti oleh para siswa-siswi SMPN 4 Rengat Barat secara aktif dan penuh semangat. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Bapak Dwi Joko Prabowo SH, MH selaku Kasubsi A Bidang Intelijen dan Bapak Jimmy Manurung SH selaku Jaksa Fungsional bidang Intelijen.
Kegiatan JMS tersebut diawali dengan pemberian kata sambutan dari Kepala Sekolah SMPN 4 Rengat Barat yang menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan pihak Kejari yang telah mengunjungi SMPN 4 Rengat Barat dalam rangka memberikan pendidikan dan pemahaman secara langsung kepada siswa-siswi akan bahaya Narkotika sebagaimana khalayak umum telah ketahui bahwasanya peredaran gelap Narkotika sudah menyentuh ke kalangan mahasiswa/pelajar, tidak hanya sebagai penyalahguna, tetapi mahasiswa/pelajar kini sudah dimanfaatkan oleh bandar sebagai pengedar dan kurir.
“Memang dipandang sangat perlu adanya pembinaan terhadap siswa siswi dilingkungan sekolah menengah pertama, dimana pada usia dini anak-anak harus dikenalkan tentang jenis narkoba, dampaknya dan cara menjauhinya. Sehingga pelajar tidak mudah terjerumus sebagai penyalahguna Narkotika yang saat ini memang perkembangan peredaran gelap Narkotika di Kab. Indragiri Hulu sangat mengkhawatirkan, terutama yg akan menyasar kepada pelajar sebagai generasi muda. Oleh karena itu Kejari Indragiri Hulu terus gencar lakukan pencegahan dan penanggulangan,” ungkap Kasi Intelijen Arico Novisaputra SH.
Arico Novisaputra SH mengatakan bahwa “Peredaran gelap Narkotika sudah banyak mengarah kepada para pelajar, sehingga kami bersama Narasumber yang lain bertekad mewujudkan pelajar di tingkat SMP se Kabupaten Inhu bebas dari Narkotika sehingga nantinya akan menjadi generasi yang berkwalitas dan generasi yang sehat serta tangguh.
“Kami berharap dengan materi yang kami berikan termasuk sanksi pidana yang diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak bisa dimengerti, dipahami dan akhirnya pelajar tidak mudah terjebak menjadi penyalahguna Narkotika,” terangnya.
Harapan nya semoga para pelajar mengerti dan memahami dampak dan bahaya Narkotika pada fisik, psikis, dan sosial, serta mengerti cara mencegah agar tidak terlibat sebagai penyalahguna Narkotika dan memahami sanksi hukumnya.
“Dengan demikian, demi menyelamatkan generasi muda terutama pelajar dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Kejari Inhu secara estafet melakukan pembinaan di kalangan pelajar pada Kabupaten Inhu,” tutupnya. (man)