Jelang PSU, KPU Kabupaten Inhu Terus Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Pemilih

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah mengaktifkan badan ad hoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus melakukan sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, Kabupaten Inhu harus melaksanakan PSU untuk menentukan siapa yang akan terpilih memimpin Kabupaten Inhu priode mendatang, PSU ini digelar di TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.

Bacaan Lainnya

Guna keberhasilan pelaksanaan PSU ini sosialisasi terus dilakukan kepada pemilih yang berada di TPS 03 Desa Ringin tersebut, bahkan sisialisasi tentang pelaksanaan PSU kepada pemilih dibagi dalam beberapa sesi.

“Sosialisasi tentang pelaksanaan PSU kepada pemilih di TPS 03 Desa Ringin dilakukan pada Kamis (8/4/2021) kemarin, untuk sesi pertama,” katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/4/2021).

Kemudian dalam rangka mengurangi kerumunan, undangan untuk melakukan pemilihan dipisahkan dengan cara waktu yang berbeda, termasuk kepada pemilih tambahan.

Dijelaskannya, jumlah pemilih di TPS 03 berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah sebanyak 307 pemilih, ditambah dengan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sebanyak 17 orang, sehingga berjumlah menjadi 324 orang.

“Adapun surat suara yang digunakan dalam PSU ini adalah berasal dari surat suara cadangan,” sambungnya.

Dijelaskannya juga bahwa, DPTb merupakan warga yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah dan sebelumnya tidak masuk dalam DPT namun hadir pada saat pemilihan 9 Desember 2020 yang lalu.

“Harapan kami semua pemilih yang ada di TPS 03 Desa Ringin dapat hadir dan menggunakan hak pilihnya pada PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2021 mendatang,” tutupnya. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *