RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), sebagaimana Permendagri No.6 Tahun 1998, jelas peruntukannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ekonomi masyarakat diantaranya dilakukan simpan pinjam untuk usaha.
Oleh kepala Desa dan segelintir perangkatnya dana UED-SP itu dibelanjakan untuk pembelian bus bekas untuk angkutan anak sekolah seharga sekitar 350 juta (bus bekas), selain tata cara pembelian bus itu inkonstitusional dengan dalih sudah dilakukan rapat yang dihadiri sekitar 7 orang perangkat desa, pebelian bus juga bertentangan dengan Permendagri No.6 tahun 1998.
Pembelian bus bekas itu juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung, padahal untuk pembelian belanja barang yang menggunakan dana pemerintah wajib dilakukan tender (lelang), sebab nilainya sudah mencapai melebihi Rp. 200 juta, bukan ditunjuk langsung sebagaimana yang dilakukan Kades hingga berakibat bisa dipidana dan penjara.
Akibatnya ratusan warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, melaksanakan rembuk dan keputusannya melaporkan masalah pembelian bus bekas itu langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) lnhu.
Kusjul, Rahmad dan Benny yang mewakili ratusan warga Desa Tani Makmur kepada media ini di Pematangreba kemarin menyebutkan, pembelian bus bekas itu tujuannya untuk dirental (disewa) kan kepada PT Inecda Plantations guna mengangkut anak sekolah.
“Hanya saja hingga kini belum ada keputusan dari pihak perusahaan kelapa sawit itu untuk merental bus yang dibeli Kades,” kata mereka.
Dengan demikian ratusan warga mendesak agar pembelian bus bekas yang dimotori Kades bersama Kadus nya itu dilaporkan ke Kejari lnhu, sebab dinilai sudah menyimpang dari yang diamanatkan Permendagri No. 6/1998.
“Sejatinya dana UED-SP itu untuk simpan pinjam ke masyarakat, yang secara global dana itu senilai Rp.500 juta,” sambung mereka.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat ini, dana UED-SP ini sebelumnya sudah bermasalah semasa pimpinan Desa dijabat oleh Boyimin dengan nilai dana sebesar Rp.500 juta, oleh Boyimin dan perangkatnya dan itu digelontorkan hanya kepada pihak tertentu saja, artinya bukan dipinjamkan ke warga guna mendongkrak ekonomi masyarakat.
Setelah dilaporkan warga ke Kejari lnhu, dana UED-SP itu berhasil dikembalikan Jaksa ke aparat Desa Tani Makmur yang tersisa Rp.360 juta. Yang sebelumnya Jaksa terpaksa kerja keras guna melakukan proses dana itu.
Kades Tani Makmur, Sulistiyono di Kantor Camat Rengat Barat menjelaskan bahwa yang melakukan pembelian bus tersebut adalah Bumdes selaku pengelola dana tersebut, senilai Rp329 juta.
“Rencananya mobil bus tersebut bahkan dikontrakan kepada PT. Inecda Plantations, namun saat ini memang belum berjalan,” katanya.
Dijelaskannya juga bahwa untuk pembelian bus itu adalah atas usulan Ketua BPD Desa Tani Makmur, Herman, hanya saja usulan pembelian bus yang diusulkan Herman tidak bisa dilakukan karena terlalu mahal.
“Selanjutnya pembelian dilakukan yang diusulkan oleh Kadus Ridwan seharga sekitar Rp.350 juta belum termasuk biaya balik nama dan lain sebagainya,” terang Sulis.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa Jaksa sudah memintai keterangan terhadap Camat Rengat Barat Hendry, S.Sos, MSi, sejumlah pejabat Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Inhu, Kades Sulistiyono, Ketua BPD, Herman dan sejumlah aparat desa yang berkaitan dengan pembelian bus bekas itu. (Man)