RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya menetapkan TS (53) Kepala Desa Air Putih aktif, Kecamatan Lubuk Batu Jaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD)tahun anggaran tahun 2019 lalu.
Hal ini setelah melalui proses yang cukup panjang dan bahkan dengan menurunkan ahli dari Medan dan audit dari Inspektorat Inhu, kata Kepala Kejari (Kajari) Inhu Furqon Syah Lubis SH MH, melalui Eliksander Siagian SH sebagai Kasi Pidsus, Kamis (2/9/2021).
Dijelaskannya bahwa dari pagu anggaran Rp1.632.380 249 tahun 2019, Rp410.453.760 tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga negara dirugikan.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengambil dana setelah dicairkan dari bank Riau Kepri. Kemudian membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya,” terangnya.
Tersangka berdalih uang tersebut untuk membayar bahan pekerjaan proyek yang yang bersumber dari DD namun digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini yang bersangkutan tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik DD.
Menurut Eliksander Siagian SH, ada lima kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spek. Diantaranya, saluran parit, parit dan jalan, jembatan serta turap penahan tanah.
“Dengan demikian, TS disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.,” tegasnya.
Berkaitan untuk tersangka saat ini, kata Ketua Tim Penyidik Kejari Inhu belum dilaksanakan penahanan karena tim penyidik masih melakukan pemberkasan. Namun demikian TS telah dilakukan pencekalan ke bidang intelijen.
“Terkait dengan dokumen-dokumen telah didapatkan oleh penyidik. Selanjutnya penahanan akan dilaksanakan dalam lanjutan tahapan penanganan perkara,” tutupnya. (man)