RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua orang pengedar dan satu orang pemakai sabu aktif, dari tangan para tersangka ditemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,32 gram.
Dua pengedar barang haram itu adalah, EC (27) warga Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, JB alias Prima (28) alamat KTP Desa Batu Sawar, Kecamatan Rakit Kulim, bertempat tinggal di Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang.
Serta seorang laki-laki penikmat sabu, EN (31) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang. Para tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, Rabu 5 Juni 2025, pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Jumat 7 Juni 2024 siang membenarkan sekaligus menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba di Kelayang tersebut.
Dikatakan Misran, Rabu 5 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, salah seorang personel Polsek Kelayang mendapat informasi jika disalah satu rumah warga Desa Sungai Banyak Ikan sering terjadi transaksi narkoba.
“Kemudian, unit Reskrim Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, pukul 22.00 WIB, disaksikan perangkat RT setempat, tim menggerebek sebuah rumah di Desa Sungai Banyak Ikan,” terangnya.
Dirumah itu, diamankan dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu yakni EC sebagai pengedar dan EN pembeli atau penikmat sabu aktif, dari tangan mereka ditemukan 1 paket sabu.
“Kepada petugas, EC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JB alias Prima. Tim langsung menuju rumah JB alias Prima di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang,” ungkapnya.
Dari rumah JB alias Prima, ditemukan 16 paket sabu siap edar serta barang bukti lain terkait peredaran narkoba, ada juga uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan sabu serta lainnya.***