Disnaker Riau Tetapkan Direktur Utama PKS PT NHR Inhu Sebagai Tersangka

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Akhirnya, Direktur Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau Johan Kosaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Disnaker Riau atas dugaan menghalangi proses penyidikan kasus laporan gaji Irianto Wijaya yang tidak dibayar hingga saat ini.

Penetapan tersangka langsung disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Rivaldo kepada awak media saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

“Direktur PT NHR ditetapkan tersangka terkait menghalang halangi proses penyelidikan atau proses pengawasan nya mengenai kasus dugaan gaji tidak dibayar terhadap mantan karyawan atas nama Irianto Wijaya,” kata Rivaldo, Kamis (16/2/2023).

Sementara proses penyelidikan masih berjalan dan soal menghalang halangi 351 proses penyelidikan atau proses pengawasan sudah penetapan tersangka tapi untuk kasus Irianto Wijaya, namun untuk orang tuanya Hendry Wijaya itu ada di bidang PHI.

Disamping itu perseteruan masalah Antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dan Johan Kosaidi tidak sampai putus di Disnaker Riau melainkan berujung ke Polisi, pasalnya pihak Johan Kosaidi, Wiwid Wahyudi Dkk dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana Pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin yang lokasi lahan di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Inhu.

“Beberapa bulan lalu kita sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR Dkk ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita dan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau,tanggal 19 Desember 2022,” ungkap Pelapor Indra Wijaya.

Setelah Indra Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR, justru pihak Perusahaan membuat laporan dugaan pemalsuan seporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.

“Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau SPORADIK tersebut adalah milik kita pribadi,” tutup Indra Wijaya. (man)

Pos terkait